TNI AU mengajukan permohonan penambahan lahan 600 Ha untuk pembangunan Lanud di dekat Bandara VVIP IKN, BBT khawatir akan gejolak sosial dari masyarakat. (Dok. Badan Bank Tanah)
JawaPos.com - TNI AU mengajukan permohonan penambahan lahan untuk pembangunan Lanud di dekat Bandara Internasional Nusantara (Bandara VVIP IKN). Karena itu Badan Bank Tanah (BBT) telah melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan, Letjen TNI Tri Budi Utomo di Kantor Badan Bank Tanah, pekan lalu. BBT khawatir perubahan pengalokasian objek dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), berpotensi memicu gejolak sosial dari masyarakat yang menjadi subjek penerima reforma agraria (RA).
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Pertahanan bersama BBT membahas sejumlah isu strategis di bidang pertahanan dan pertanahan. Termasuk terkait dengan permohonan penambahan lahan untuk pembangunan Lanud seluas 600 hektar (Ha) di dekat Bandara Internasional Nusantara (Bandara VVIP IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyampaikan bahwa BBT sangat mendukung upaya TNI AU dalam menjaga kedaulatan udara Indonesia. Hal ini diimplementasikan melalui penyediaan lahan seluas 50 Ha yang termasuk dalam luasan Bandara Internasional IKN seluas 621 Ha untuk pembangunan Lanud kepada TNI AU.
Permohonan penambahan luasan lahan, lanjutnya, berada di area yang telah diperuntukkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagaimana sudah dituangkan dalam rencana induk atau masterplan BBT di PPU.
“Reforma Agraria merupakan salah satu pilar kesejahteraan rakyat. Kami memiliki kewajiban untuk melaksanakan program baik dari pemerintah tersebut. Komitmen yang telah kami sosialisasikan kepada subjek reforma agraria di PPU ini harus kami jaga,” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (14/8).
BBT khawatir bila terjadi perubahan pengalokasian objek TORA, berpotensi memicu gejolak sosial dari masyarakat yang menjadi subjek penerima RA.
“Badan Bank Tanah telah memiliki masterplan, yang mana peruntukannya sudah disesuaikan dengan RTRW, serta masyarakat telah mengetahui lahan yang akan mereka dapatkan melalui program reforma agraria,” jelas dia.
Sebagai informasi, Badan Bank Tanah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di PPU seluas 4.162 Ha. Dari jumlah luasan tersebut, sebanyak 1.873 Ha telah dialokasikan untuk reforma agrarian, 621 Ha untuk Bandara Internasional Nusantara, kepentingan umum seluas 379 Ha, jalan bebas hambatan seluas 135 Ha, 3 Ha untuk kepentingan sosial dan area pengembangan 1.070 Ha serta badan air seluas 84 Ha.