Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2023 | 01.48 WIB

Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Kasus Korupsi

Hakim Agung Gayus Lumbuun saat ditemui di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri di Batam Centre, Batam, Sabtu (24/2).

JawaPos.com - Mantan hakim agung, Gayus Lumbun mempertanyakan adanya judicial review  (JR) kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan perkara korupsi. Tidak seharusnya kewenangan Kejagung menyidik korupsi dihapus.

“Apakah kemudian kewenangan (penyidikan) lembaga permanen yang kewenangannya ada pada konstitusi seperti Kejagung akan dialihkan kepada lembaga yang sifatnya komisi seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?” tanya Gayus, Senin (15/5). 

Padahal saat ini, lanjut Gayus, Kejagung sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Apalagi, Kejaksaan adalah lembaga permanen yang keberadaannya diatur dengan undang-undang. Sehingga tidak seharusnya kewenangannya dikurangi.

Dikatakan Gayus, sesuai ketentuan UU, selama ini KPK juga sudah memiliki kewenangan melakukan supervisi atas perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan maupun kepolisian. 

"Jadi untuk apa (kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan korupsi, Red) dihapuskan. KPK kan bisa melakukan supervisi gak usah dengan peraturan karena sudah ada UU-nya," ungkap mantan hakim agung ini.

Jika dikomparasikan di luar negeri, penuntutan korupsi juga dilakukan oleh Jaksa. Sekalipun itu dilakukan lembaga sejenis KPK, penuntutan tetap dilakukan Jaksa. 

"Mereka hanya mencegah dan menemukan, lalu diserahkan ke kejaksaan, dan kejaksaan yang menuntut ke pengadllan," pungkas Gayus.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore