
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid saat konferensi pers di kantornya, Selasa (12/8). (Dimas Choirul/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya tentang tanah telantar akan disita negara. Menurutnya, pernyataan itu hanya sekadar candaan, dan tanpa disadari menimbulkan polemik di masyarakat.
"Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda. Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan tersebut, tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/8).
Nusron menegaskan, maksud dari pernyataannya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah terlantar sesuai amanat pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status HGU (Hak Guna Usaha), dan HGP (Hak Guna Bangunan), yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat," terangnya.
Menurut Nusron, jutaan hektare tanah tersebut dapat didayagunakan oleh negara untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat meliputi reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya.
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGP yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," ucapnya.
Lebih lanjut, Yusron menegaskan bahwa pernyataannya bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai.
"Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas ini, dan kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun," pungkasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
