
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan sambutan dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (23/7).
JawaPos.com - TNI tengah mempersiapkan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada 10 Agustus mendatang. Salah satu bagian dalam rangkaian acara tersebut adalah pelantikan wakil panglima TNI yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Posisi tersebut terakhir diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Rozi pada 1999-2000.
Selama 25 tahun TNI berkiprah Fahrul Rozi menanggalkan jabatan wakil panglima TNI, tidak pernah ada lagi sosok wakil panglima TNI. Struktur organisasi Mabes TNI di bawah panglima TNI diisi oleh Kasum TNI yang kini diduduki oleh Letjen TNI Richard T. H Tampubolon. Jabatan wakil panglima TNI sejatinya sudah dikembalikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam perpres yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo tersebut diatur mengenai Susunan Organisasi TNI. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Rabu (6/8), perpres tersebut menyatakan bahwa organisasi TNI terdiri atas Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, dan Mabes TNI AU.
”Markas Besar TNI, menurut perpres ini, meliput unsur pimpinan terdiri atas panglima dan wakil panglima,” bunyi keterangan dalam laman tersebut.
Dalam perpres itu juga ditegaskan bahwa panglima TNI merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nantinya wakil panglima TNI akan membantu panglima TNI sebagaimana bunyi Pasal 14 ayat (3) perpres tersebut. Yakni panglima dibantu oleh wakil panglima.
Wakil panglima TNI dalam perpres tersebut merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI yang dihadirkan guna mewujudkan interoperabilitas tri matra terpadu. Wakil panglima TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima. Perpres tersebut juga mengatur berbagai tugas yang diemban oleh wakil panglima TNI.
Pertama membantu pelaksanaan tugas harian panglima, kedua memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara; pengembangan postur TNI; pengembangan doktrin; strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI, ketiga melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap, keempat melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
