Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Agustus 2025 | 01.32 WIB

Selama 25 Tahun Tidak Ada, Presiden Prabowo Subianto Bakal Lantik Wakil Panglima TNI, Ini Dasar Hukum,  Aturan, dan Tugasnya

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan sambutan dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (23/7). - Image

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan sambutan dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (23/7).

JawaPos.com - TNI tengah mempersiapkan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada 10 Agustus mendatang. Salah satu bagian dalam rangkaian acara tersebut adalah pelantikan wakil panglima TNI yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Posisi tersebut terakhir diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Rozi pada 1999-2000. 

Selama 25 tahun TNI berkiprah Fahrul Rozi menanggalkan jabatan wakil panglima TNI, tidak pernah ada lagi sosok wakil panglima TNI. Struktur organisasi Mabes TNI di bawah panglima TNI diisi oleh Kasum TNI yang kini diduduki oleh Letjen TNI Richard T. H Tampubolon. Jabatan wakil panglima TNI sejatinya sudah dikembalikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam perpres yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo tersebut diatur mengenai Susunan Organisasi TNI. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Rabu (6/8), perpres tersebut menyatakan bahwa organisasi TNI terdiri atas Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, dan Mabes TNI AU. 

”Markas Besar TNI, menurut perpres ini, meliput unsur pimpinan terdiri atas panglima dan wakil panglima,” bunyi keterangan dalam laman tersebut.

Dalam perpres itu juga ditegaskan bahwa panglima TNI merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nantinya wakil panglima TNI akan membantu panglima TNI sebagaimana bunyi Pasal 14 ayat (3) perpres tersebut. Yakni panglima dibantu oleh wakil panglima. 

Wakil panglima TNI dalam perpres tersebut merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI yang dihadirkan guna mewujudkan interoperabilitas tri matra terpadu. Wakil panglima TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima. Perpres tersebut juga mengatur berbagai tugas yang diemban oleh wakil panglima TNI. 

Pertama membantu pelaksanaan tugas harian panglima, kedua memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara; pengembangan postur TNI; pengembangan doktrin; strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI, ketiga  melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap, keempat melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore