Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Mei 2023 | 18.44 WIB

Hari Terakhir Pendaftaran Caleg 2024, Tujuh Parpol Akan Datangi KPU

Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD dan DPD RI akan ditutup, pada Minggu (14/5) pukul 23.00 WIB. Sebanyak tujuh partai politik peserta Pemilu 2024 akan mendaftarkan bakal caleg ke KPU RI.
 
"Pada hari ini, Ahad 14 Mei di tahun 2023 atau hari terakhir, hari ke-14 pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
 
 
KPU RI telah menjadwalkan waktu pendaftaran terhadap tujuh parpol yang akan mendatangi kantor KPU, pada hari terakhir ini.
 
Adapun tujuh parpol itu di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 08.00 WIB, Partai Buruh pukul 13.00 WIB, Partai Demokrat pukul 14.00 WIB, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pukul 15.00 WIB, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pukul 16.00 WIB, Partai Golkar pukul 16.44 WIB, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pukul 17.00 WIB.
 
"Sebagaimana kami sampaikan kepada partai politik yg sudah mendaftar bahwa pada saat pendaftaran ini cuma satu, apakah daftar nama bakal calon persyaratannya sudah lengkap atau belum. Kalau ada yg belum lengkap masih ada waktu sampai pukul 23.00 hari ini," ucap Hasyim saat menerima pendaftaran bakal Caleg PSI.
 
 
Hasyim mengungkapkan, KPU RI baru akan melakukan penelitian terhadap dokumen asministratif pendaftaran bakal caleg parpol peserta Pemilu pada Senin (15/5) besok. Menurutnya, jika terdapat kekurangan harus diperbaiki pada masa perbaikan.
 
"Nanti hasil penelitian administrasi apabila ditemukan belum benar atau belum sah, akan ada waktu perbaikan pada masa perbaikan," ujar Hasyim.
 
 
Sejauh ini, KPU sudah menerima berkas pendaftaran bakal caleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2024. Pendaftaran bakal caleg peserta Pemilu ini telah dibuka selama 14 hari, sejak 1-14 Mei 2023.
 
Adapun ke-12 parpol yang sudah menyerahkan bakal caleg ke KPU RI itu di antaranya PKS, Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, PAN, PPP, PBB, Partai Gerindra, PKB dan PSI.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore