Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Mei 2023 | 14.03 WIB

Verawati Tak Hadir di Ruang Sidang, Pihak Natalia Rusli Pertanyakan Kebenaran Surat Positif Covid-19

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli (tengah) - Image

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli (tengah)

JawaPos.com - Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menduga ada usaha dari pihak penggugat, yaitu Verawati Sanjaya untuk memperlama perjalanan sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Pasalnya, ia mengatakan bahwa Verawati tak menghadiri persidangan saat menjadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (9/5) lalu. Alasannya, yang bersangkutan disebutkan positif Covid-19. Namun, Farlin meragukan hal itu.
 
Ia mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim investigasi untuk mencari tahu apakah Verawati benar-benar terpapar Covid-19 dengan mendatangi rumah sakit tersebut untuk menanyakan kebenaran surat yang dikeluarkan mengenai positif Covid-19 Verawati.
 
"Memang dari rumah sakit menyatakan hasil tesnya betul ada, tapi yang jadi pertanyaannya adalah surat yang dikeluarkan positif kenapa di data Kemenkes atas nama VS tidak ada," ujar Farlin kepada wartawan, Minggu (14/5).
 
Verawati diketahui tidak hadir di dalam ruangan sidang dengan menyertakan bukti surat hasil positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
 
Farlin mengaku, pihaknya sempat mengecek data di Kemenkes dengan memasukan data kependudukan Verawati, namun tak ditemukan hasil tes tersebut.
 
"Ini kan ada hasil tesnya (surat keterangan Covid-19), tapi data di Kemenkes tidak ada dan itu kami duga ada oknum-oknum yang sengaja berusaha membuat persidangan NR ini dilama-lamakan," ungkapnya.
 
Ia berharap, agar para saksi JPU yang kemarin tidak hadir bisa koperatif datag di PN Jakarta Barat pada Minggu depan untuk jalani sidang.
 
"Jangan sampai digantung-gantung klien kami di persidangan," pungkas Farlin.
 
Redaksi JawaPos.com sudah berusaha menghubungi Verawati Sanjaya untuk mengkonfirmasi terkait dengan tak terdatanya hasil positif Covid-19-nya. Namun, ia mengaku belum dapat memberikan keterangan lantaran masih sakit.
 
Sebelumnya, Natalia Rusli menjalani sidang pembuktian atas kasus penggelapan dan penipuan yang menjeratnya. Rencananya, dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum hendak menghadirkan lima saksi, yaitu Juniber Girsang, Lucas, Rony Sumenap, Sun Ho, termasuk pelapor, yaitu Verawati Sanjaya. 
 
Namun begitu, dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, lima saksi itu ternyata tak hadir dalam persidangan.
 
"Aneh di saat seharusnya hadir menjadi saksi, malah mereka tidak datang," kata Humas Kantor Master Trust Law Firm Ayudya Adisti kepada wartawan, Selasa (9/5).
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore