
Menteri PKP Maruarar Sirait. (Kementerian PKP)
JawaPos.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) resmi membatalkan rencana memperkecil luas minimal rumah subsidi di Indonesia. Sebelumnya, Ara berencana mengubah luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Ara menyebut pembatalan ini seiring dengan banyaknya masukan yang sudah diterima oleh dirinya, termasuk salah satunya dari sejumlah anggota Komisi V DPR RI.
Sembari memastikan pencabutan rencananya itu, ia menyampaikan permohonan maaf terkait idenya yang mungkin kurang tepat tersebut.
"Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," kata Ara dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/7).
Dalam rapat, Ara juga menuturkan bahwa sebetulnya rencana untuk memperkecil luasan rumah subsidi berawal dari banyaknya keinginan anak muda yang ingin tinggal di kota, namun harga tanahnya sudah mahal. Bahkan, ia menyadari bahwa rencananya itu kurang tepat.
“Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya mungkin cukup baik. Tapi mungkin kami harus terus belajar bahwa ide-ide di ruang publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana bakal memperkecil luas minimal rumah subsidi di Indonesia. Pemangkasan ini akan berlaku untuk luas tanah dan juga luas lantai rumah tapak yang masuk dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Rencana tersebut nantinya akan tertuang dalam aturan baru Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025.
Dalam draft aturan baru yang beredar, tercantum bahwa luas tanah rumah tapak bersubsidi akan diperkecil menjadi terendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas bangunan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Merespons hal itu, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menilai rencana pemerintah untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi tidak ideal.
Ketua Apersi, Junaidi Abdillah mengatakan, dengan luas tanah sebesar 25 meter persegi dan 18 meter persegi, luas lantai rumah subsidi tidak cocok dijadikan sebagai rumah masa depan.
Pasalnya, dengan ukuran tersebut, Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) tidak bisa memperluas bangunan. Bahkan dinilai tidak layak untuk keluarga kecil yang memiliki keturunan.
"Tidak ideal. MBR tidak bisa tambah luas bangunan, tidak layak untuk yang mempunyai keturunan. Hanya menjadi rumah sementara, bukan rumah masa depan," kata Junaidi kepada JawaPos.com, Minggu (1/6).

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
