Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Juli 2025 | 04.43 WIB

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dua Oknum Perwira Polda NTB Ditahan

Ilustrasi. JENAZAH PEMBUNUHAN - Image

Ilustrasi. JENAZAH PEMBUNUHAN

JawaPos.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Keduanya merupakan perwira di lingkungan Polda NTB. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra. Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda NTB.    

”Ya (sudah) kami tahan,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan sebagaimana dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group) pada Selasa (8/7). 

Selain kedua polisi tersebut, Polda NTB juga menahan seorang perempuan berinisial M. Perempuan tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Para tersangka itu ditahan berdasar 2 Surat Perintah Penahanan (SPH), yakni SPH 81 dan SPH 82. ”Penyidikannya masih berjalan,” tutur Catur. 

Penyidik Polda NTB menjerat Kompol Yogi dan Ipda Haris dengan Pasal 351 Ayat (3) tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Polda NTB mengakui berkas perkara kasus itu sudah sempat dilimpahkan. ”Tetapi, ada petunjuk (dari jaksa peneliti) yang harus dilengkapi,” imbuhnya. 

Dirtahti Polda NTB AKBP Ahmad Rifai pun membenarkan pihaknya sudah menerima penitipan penahanan dari Ditreskrimum Polda NTB. Kedua tahanan yang dititipkan itu merupakan oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

"Penitipan penahanannya dilakukan (sampai) 20 hari ke depan,” imbuh Rifai. 

Di sisi lain, Suhartono selaku penasihat hukum Kompol Yogi menyatakan, pihaknya menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Hingga kini belum ada langkah apa pun yang bakal dilakukan pasca Kompol Yogi ditahan oleh Polda NTB. Semua hal masih didiskusikan oleh penasihat hukum. 

Sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025. Korban sempat dievakuasi ke Klinik Warna Medica untuk mendapat pertolongan. Namun, nyawanya tidak tertolong, sehingga jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore