Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Juli 2025 | 17.57 WIB

Antrean Haji Reguler Tembus 46 Tahun, Muncul Gagasan Skema Hybrid, Jamaah Bisa Pindah ke Haji Khusus

Pengurus Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) diterima Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta (3/7). (Dokumentasi Bersathu) - Image

Pengurus Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) diterima Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta (3/7). (Dokumentasi Bersathu)

 
JawaPos.com - Setiap tahun antrenn haji kian panjang. Diantaranya dipicu animo masyarakat berhaji yang terus meningkat. Saat ini rekor antrean terpanjang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Yaitu mencapai 46 tahun. 

Secara umum antrean haji di Indonesia berada di rentang 17 tahun sampai 30 tahunan. Ada yang menggunakan antrean berdasarkan provinsi. Seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Ada juga yang membagi kuota berdasarkan kabupaten dan kota. Seperti di Sulawesi Selatan, Banten, dan Jawa Barat. 

Di tengah antrean haji yang panjang itu, muncul gagasan supaya pemerintah menerapkan sistem hybrid. Gagasan ini disampaikan Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) Wawan Suhada usai bertemu dengan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anzat Simanjuntak di Jakarta.

"Bersathu memberikan ide dan gagasan mengenai haji hybrid," kata Wawan dalam keterangannya Jumat (4/7). 

Dengan skema baru itu, memungkinkan perpindahan jamaah haji reguler yang ingin mengubah porsi menjadi haji khusus sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Seperti diketahui antrean haji reguler sekarang sudah sampai 30 tahun lebih. Bahkan ada yang sudah 40 tahun. Sementara haji khusus antreannya baru sekitar tujuh tahun. 

Seperti diketahui regulator haji dan umrah segera resmi berpindah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BPH. Momentum pergeseran kewenangan itu, dimanfaatkan sejumlah travel untuk mengusulkan perbaikan layanan umrah maupun haji ke depan.

Salah satu yang disoroti adalah umrah backpacker yang semakin marak dan lewat travel ilegal. Desakan supaya pemerintah menertibkan praktek umrah backpacker itu disampaikan pengurus Bersathu.

Wawan mengatakan, mereka menaruh harapan besar dengan adanya perpindahan urusan haji dan umrah tersebut. Dia mengatakan, Bersathu berharap BPH dapat menata kembali pelaksaan umrah agar dapat lebih baik kedepannya.

"Salah satunya mengawasi dan memberantas praktek umrah backpacker," katanya.

Wawan menjelaskan saat ini umar backpacker semakin marak. Celakanya mereka berangkat tanpa menggunakan travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) berizin sesuai amanat Undang-undang.

Dalam kesempatan itu Bersathu juga berharap Pemerintah dan Komisi VIII DPR dapat segera mengesahkan revisi Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggara Ibadan Haji dan Umrah. Agar dapat dijadikan landasan pelaksanaan haji dan umrah, serta memperkuat posisi BPH sebagai komandonya.

Bersathu juga berharap BPH dapat memberikan perhatian dan pengawasan komprehensif pada haji khusus. Mulai dari penataan kembali penentuan user quota haji khusus berbasis sistem. Tujuannya agar lebih sistematis dan dapat dapat diawasi dengan baik oleh BPH.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore