
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos).
JawaPos.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi penahanan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP oleh otoritas Myanmar. AP yang merupakan konten kreator Instagram itu ditangkap pada 20 Desember 2024, dengan tuduhan terlibat dalam aktivitas yang dianggap melanggar hukum oleh junta Myanmar.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa AP dituduh memasuki Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang.
"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," kata Judha dalam keterangannya, Rabu (2/7).
Menurut Judha, AP dikenakan sejumlah dakwaan berat, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) dari Unlawful Associations Act yang berlaku di Myanmar.
Sejak penangkapan, lanjut Judha, Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon langsung bergerak memberikan perlindungan kepada AP.
“KBRI Yangon telah mengirim nota diplomatik, memperoleh akses kekonsuleran, melakukan pendampingan selama pemeriksaan, memastikan adanya pembelaan hukum oleh pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” jelas Judha.
Proses hukum yang dijalani AP berujung pada vonis tujuh tahun penjara. Saat ini, ia tengah menjalani masa hukuman di Insein Prison, Yangon, salah satu penjara paling ketat di Myanmar.
Meski vonis telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, pemerintah Indonesia tetap mengupayakan langkah non-litigasi. Kemlu menegaskan akan terus memantau kondisi AP di dalam penjara serta memastikan hak-haknya sebagai WNI tetap terpenuhi selama menjalani masa hukuman.
“Kemlu dan KBRI Yangon telah memfasilitasi permohonan pengampunan yang diajukan oleh pihak keluarga,” pungkas Judha.
Adapun, kabar mengenai penahanan selebgram tersebut pertama kali mencuat dalam rapat Komisi I DPR bersama Menteri Luar Negeri Sugiono, pada Senin (30/6). Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja mengungkap adanya WNI yang ditahan karena diduga membiayai pemberontakan di Myanmar.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
