Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Mei 2023 | 18.52 WIB

KPK Cecar Grace Tahir soal Aliran Uang Tersangka TPPU Rafael Alun

Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan, Kamis (11/5). - Image

Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan, Kamis (11/5).

JawaPos.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo turut menyeret Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Hal ini setelah Direktur Mayapada Hospital itu masuk salah satu pihak yang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Kamis (11/5).

Komisaris Utama Maha Properti Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rafael Alun. Namun, Grace memilih bungkam usai menjelani pemeriksaan hampir tiga jam.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, penyidik mendalami sejumlah hal saat memeriksa konglomerat pewaris Lippo Group itu. Termasuk terkait adanya dugaan aliran uang.

"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT ya itu memang di perkaranya pak RAT, jadi itu masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada apanya terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain seperti itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Meski demikian, Asep tidak menjelaskan secara rinci terkait hal itu. Namun, Asep memastikan keterangan Grace Tahir diperlukan untuk penyidikan TPPU terhadap Rafael Alun.

"Saudari GT ini terkiat dengan adanya ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini Yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu," ungkap Asep.

Selain Grace Tahir, tim penyidik KPK juga turut memeriksa saksi lain. Pihak yang diperiksa lainnya yakni, dua pihak swasta Albertus Katu dan Timothy William T, serta seorang pensiunan bernama Imam Pamudji.

Sementara itu, kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Grace Tahir didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran uang yang digunakan Rafael Alun yang diduga digunakan untuk membelanjakan sejumlah aset. Materi pernyataan serupa juga ditujukan penyidik KPK keda dua saksi lainnya yakni, Albertus Katu dan Timothy William.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak," ungkap Ali.

Sementara itu, satu saksi lainnya yakni seorang pensiunan Imam Pamudji mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Imam Pamudji (pensiunan), saksi tidak hadir dan akan kembali dipanggil," pungkas Ali.

KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore