
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia, menyoroti pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah tidak diterapkannya prinsip Miranda Rules dalam pertimbangan putusan tersebut.
Miranda Rules merupakan prinsip yang berkaitan dengan hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak memberikan jawaban serta hak memperoleh pendampingan dari penasihat hukum. Menurut Alvon, prinsip tersebut memiliki kaitan erat dengan tujuan praperadilan sebagai mekanisme untuk melindungi hak-hak tersangka.
“Miranda Rules itu adalah suatu aturan karena adanya kesalahan dari aparat hukum di Amerika gitu kan. Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan misalnya ‘you have the rights’ gitu ya. Nah itu merupakan menjadi dasar pembatala. Nah, jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan itu menjadi batal. Nah ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini," kata Alvon usai putusan sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat (28/8).
Alvon menilai, prinsip tersebut relevan dengan perkara yang dihadapi Febrie. Sebab, dia berpandangan terdapat sejumlah prosedur yang semestinya diperhatikan, tetapi dalam pertimbangan hakim justru dikategorikan sebagai persoalan administratif yang tidak bersifat mendasar.
“Karena pada saat ini Hak Asasi Manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu,” tegasnya.
Dia menambahkan, pertimbangan putusan memang mengakui adanya persoalan administrasi dalam proses hukum tersebut. Namun, persoalan itu dinilai hakim tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan membatalkan proses hukum terhadap Febrie.
“Karena di sini berulang kali dikatakan bahwa ya memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum,” ujarnya.
Menurut Alvon, persoalan prosedural tidak semestinya dipisahkan dari tujuan mendapatkan keadilan secara substantif. Dia berpendapat, kekeliruan dalam prosedur dapat berdampak terhadap rangkaian proses hukum secara keseluruhan.
“Padahal suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses secara mendapatkan keadilan substantif,” tutur Alvon.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Kuching City vs Kitchee: The Cats Incar Poin, Wakil Hong Kong Ingin Beri Perlawanan
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022