Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Mei 2023 | 06.54 WIB

DPR Akan Pisahkan Pasal Produk Tembakau yang Disamakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan

 

ILUSTRASI. Penjual tembakau linting Kamarasa saat merapikan tembakau di kawasan Pondok Cabe Pamulang, Selasa (4/1/2022).

 
JawaPos.com - Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan menimbulkan perdebatan publik, salah satunya pada pasal penyamaan zat narkotika, dengan produk tembakau dalam satu kategori.
 
Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Yahya Zaini menyarankan, adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau, termasuk rokok elektrik sebagai salah satu produk turunannya.
 
“Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci, kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (11/5).
 
Yahya mengungkapkan, industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia selama lebih dari seratus tahun. Bahkan, tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi sektor tembakau juga berdampak positif lantaran menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan terbesar di Indonesia.
 
“Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” papar Yahya.
 
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah menyatakan, kebijakan tersebut akan membawa dampak negatif pada sektor tembakau, yang setiap hari terus bertumbuh dan berkontribusi bagi Indonesia.
 
"Dalam sebuah kebijakan dan regulasi, perlindungan adalah merupakan keutamaan dan seharusnya pemerintah memberikan perlindungan terhadap sektor tembakau lainnya (rokok elektrik, tembakau dipanaskan, tembakau kunyah, Dst) agar sektor yang sudah terbukti ini dapat tumbuh dan berkembang," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore