
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK.
JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres).
Jimly menyebut bahwa sudah ada tiga partai yang menolak pemakzulan terhadap Gibran. Namun, Jimly tak mengungkap secara rinci tiga parpol yang menolak pemakzulan tersebut.
"Sudah tiga partai tolak pemakzulan. Apa tidak cukup untuk yakinkan, pemakzulan tidak mungkin terjadi?" kata Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Senin (9/6).
Jimly menyarankan, perhatian publik sebaiknya diarahkan untuk mengawasi kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Maka lebih baik perhatian dan kemarahan diarahkan untuk awasi kinerja pemerintah sekarang," ucap Jimly.
Bahkan, ia meminta publik untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada Pilpres 2024. Sehingga diharapkan, pengalaman pahit tidak terulang pada Pilpres 2029 mendatang.
"Persiapan untuk Pilpres lagi pada 2029 agar pengalaman pahit 2024 jangan terulang dan lebih penting antisipasi untuk perbaikan sistem ke depan," tegasnya.
Isu pemakzulan berhembus setelah adanya surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendukung MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Alasan mereka mendorong pemakzulan Gibran sebagai Wapres, karena disebut telah melanggar pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan.
Putra sulung Joko Widodo itu memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah atau cacat hukum.
Karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, yakni Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara," bunyi isi surat tersebut.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
