Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Mei 2025 | 05.43 WIB

Tragedi Malioboro Ekspres di Magetan, Penjaga Palang Terancam Lima Tahun Penjara

Tersangka Agus Supriyanto sekaligus penjaga JPL 08 Stasiun Magetan meminta maaf kepada perwakilan keluarga korban kecelakaan KA Malioboro Ekspres. (Radar Madiun) - Image

Tersangka Agus Supriyanto sekaligus penjaga JPL 08 Stasiun Magetan meminta maaf kepada perwakilan keluarga korban kecelakaan KA Malioboro Ekspres. (Radar Madiun)

JawaPos.com - Agus Supriyanto, 49 tahun, penjaga perlintasan kereta api di JPL Nomor 08 KM 176+586, Emplasemen Magetan, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas KA Malioboro Ekspres, pada Senin (19/5).

Warga Desa Lebakayu, Kecamatan Sawahan, Madiun itu dinilai lalai dalam menjalankan tugas, karena membuka pintu perlintasan pada saat KA Malioboro Ekspres melintas, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Penetapan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas KA Malioboro Ekspres ini disampaikan oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, sepekan setelah peristiwa tersebut terjadi.

"Kami menetapkan Saudara AS, penjaga pintu perlintasan rel kereta api sebagai tersangka," tutur Kapolres Magetan, dikutip dari Radar Madiun Jawa Pos Group, Rabu (28/5).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Polres Magetan telah memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak PT KAI, pimpinan KAI Daop 7 Madiun, korban yang selamat, dan masinis. Barang bukti lain, seperti beberapa rekaman video dari para pengendara motor, yang kebetulan berada di lokasi kejadian, juga telah dikantongi pihak kepolisian.

"Dimana yang bersangkutan (AS) juga sudah mengakui telah menerima kabar terkait akan melintasnya dua kereta api, yakni, KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres," imbuh AKBP Raden

Sebelumnya, Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres terlibat kecelakaan maut di JPL Nomor 08 KM 176+586 pada Senin (19/5) pukul 12.50 WIB. Kereta yang melayani relasi Purwokerto - Malang itu menabrak sejumlah pengendara motor.

Empat orang diantaranya dinyatakan tewas dan lima orang luka-luka. Insiden tragis ini bermula ketika KA Matarmaja relasi Pasar Senen - Malang melintas dari arah timur ke barat. Saat itu, palang perlintasan tertutup rapat.

Para pengguna jalan tertib menunggu. Setelah KA Matarmaja melintas, palang perlintasan dibuka. Nahas di saat yang bersamaan, KA Malioboro Ekspres melaju kencang dari barat. Tabrakan pun tidak terhindarkan.

Atas kejadian tersebut, Agus Supriyanto dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka. "Ancaman kurang lebih lima tahun penjara," tukas Kapolres Magetan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore