
Tersangka Agus Supriyanto sekaligus penjaga JPL 08 Stasiun Magetan meminta maaf kepada perwakilan keluarga korban kecelakaan KA Malioboro Ekspres. (Radar Madiun)
JawaPos.com - Agus Supriyanto, 49 tahun, penjaga perlintasan kereta api di JPL Nomor 08 KM 176+586, Emplasemen Magetan, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas KA Malioboro Ekspres, pada Senin (19/5).
Warga Desa Lebakayu, Kecamatan Sawahan, Madiun itu dinilai lalai dalam menjalankan tugas, karena membuka pintu perlintasan pada saat KA Malioboro Ekspres melintas, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Penetapan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas KA Malioboro Ekspres ini disampaikan oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, sepekan setelah peristiwa tersebut terjadi.
"Kami menetapkan Saudara AS, penjaga pintu perlintasan rel kereta api sebagai tersangka," tutur Kapolres Magetan, dikutip dari Radar Madiun Jawa Pos Group, Rabu (28/5).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Polres Magetan telah memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak PT KAI, pimpinan KAI Daop 7 Madiun, korban yang selamat, dan masinis. Barang bukti lain, seperti beberapa rekaman video dari para pengendara motor, yang kebetulan berada di lokasi kejadian, juga telah dikantongi pihak kepolisian.
"Dimana yang bersangkutan (AS) juga sudah mengakui telah menerima kabar terkait akan melintasnya dua kereta api, yakni, KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres," imbuh AKBP Raden
Sebelumnya, Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres terlibat kecelakaan maut di JPL Nomor 08 KM 176+586 pada Senin (19/5) pukul 12.50 WIB. Kereta yang melayani relasi Purwokerto - Malang itu menabrak sejumlah pengendara motor.
Empat orang diantaranya dinyatakan tewas dan lima orang luka-luka. Insiden tragis ini bermula ketika KA Matarmaja relasi Pasar Senen - Malang melintas dari arah timur ke barat. Saat itu, palang perlintasan tertutup rapat.
Para pengguna jalan tertib menunggu. Setelah KA Matarmaja melintas, palang perlintasan dibuka. Nahas di saat yang bersamaan, KA Malioboro Ekspres melaju kencang dari barat. Tabrakan pun tidak terhindarkan.
Atas kejadian tersebut, Agus Supriyanto dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka. "Ancaman kurang lebih lima tahun penjara," tukas Kapolres Magetan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
