Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Mei 2025 | 14.49 WIB

Demi Jatah Lebih, Anak Bungsu Bawa Kabur Uang Hasil Jual Rumah Warisan Rp 400 Juta 

UPAYA HUKUM: Adi Cipta Nugraha, pengacara para penggugat membawa berkas gugatan. (LUGAS WICAKSONO/JAWA POS) - Image

UPAYA HUKUM: Adi Cipta Nugraha, pengacara para penggugat membawa berkas gugatan. (LUGAS WICAKSONO/JAWA POS)

JawaPos.com - Anak bungsu berinisial SE, bersepakat dengan empat saudara kandung untuk menjual rumah peninggalan orang tua mereka di Jalan Kedungdoro IX, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Seorang pembeli sepakat dengan harga Rp 1 miliar. Namun, tanpa sepengetahuan empat saudara lain, SE meminta uang muka Rp 400 juta kepada pembeli. Setelah menerima uangnya, SE kabur.

Kini keempat saudara kandung menggugat SE di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengacara para penggugat Adi Cipta Nugraha mengatakan, sebelum menjual rumah tersebut, lima bersaudara itu mengurus surat keterangan hak waris (SKHW) di notaris. Mereka berlima juga sepakat masing-masing mendapatkan Rp 200 juta dari harga Rp 1 miliar.

"Pada waktu menjual SE ini minta hak lebih dari yang lain. Padahal, bagian masing-masing sudah ditentukan di SKHW," ungkap Adi.

SE diam-diam bertransaksi sendiri dengan pembeli. Dia meminta uang muka Rp 400 juta. "Setelah dapat uang dia kabur meninggalkan tanggung jawabnya sebagai ahli waris," katanya.

Menurut Adi, perbuatan SE itu mengakibatkan transaksi jual beli terkendala. Empat saudara yang lain bagian yang seharusnya diterima menjadi berkurang. Pembeli juga tidak bisa balik nama sertifikat dari atas nama mendiang ayah menjadi atas nama pembeli.

"Karena tidak ada salah satu tanda tangan ahli waris yang kabur," tambah Adi. Keempat saudara yang lain sudah berusaha menghubungi SE agar uang dari pembeli dibagi lalu melanjutkan proses transaksi. Namun, uapaya itu tidak berhasil. SE juga tidak pernah datang dalam persidangan. (gas)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore