
Para tersangka dihadirkan pada konferensi pers kasus Grup FB
JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keberadaan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang viral di jagat maya. Grup ini memuat konten kekerasan seksual dan inses terhadap anak dan memiliki lebih dari 32.000 anggota.
KPAI menyebut konten pada grup ini sebagai bentuk kejahatan yang terstruktur, dengan melibatkan narasi inses dan eksploitasi anak secara sistematis di ruang digital.
Tak hanya itu, KPAI mendesak agar negara segera bertindak tegas terhadap para pelaku dengan melakukan penindakan hukum. Menurutnya, perlindungan bagi anak-anak serta penguatan tata kelola platform digital bahkan harus segera dilakukan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi kejahatan yang sangat serius yang mengancam keselamatan anak-anak Indonesia. Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual, apalagi yang dikemas dalam bentuk komunitas yang menjadikannya seolah normal. Negara harus hadir melindungi korban dan memutus jaringan ini,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/5).
Sementara itu, anggota KPAI, Kawiyan, mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa ruang digital kini menjadi ladang subur bagi predator anak, jika tidak diatur dan diawasi secara ketat.
“Grup ini bukan hanya menyimpan konten, tetapi mempublikasikan, membicarakan, bahkan mengekspose foto-foto anak dengan kecenderungan seksual menyimpang. Ini sudah masuk wilayah pidana. Kami mendesak agar pelaku diproses hukum berdasarkan UU Perlindungan Anak dan maupun UU ITE,” tegas Kawiyan.
“Kami juga berpihak penuh pada korban. Anak-anak yang menjadi objek eksploitasi seksual ini harus mendapat perlindungan hukum, pendampingan psikososial, dan pemulihan menyeluruh, bukan malah disalahkan atau distigmatisasi,” imbuh dia.
Sementara itu, KPAI juga menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak harus segera diimplementasikan oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial.
“Kasus ini harus menjadi alarm besar bahwa sistem perlindungan anak di ruang digital masih sangat lemah. Tidak ada ruang untuk pembiaran. Ini saatnya negara membuktikan bahwa keselamatan anak-anak lebih utama dari algoritma, trafik, dan keuntungan digital,” tegas Kawiyan.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
