Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijawarno menuturkan, transportasi daring diindikasikan sebagai bisnis gagal. Sebab, drivernya kerap mengeluh dan demonstrasi.
"Sementara pengemudi ojek daring sebagai mitra tidak merasakan peningkatan pendapatannya karena tergerus oleh potongan-potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar," ujar Djoko Setijawarno kepada JawaPos.com, Selasa (20/5).
Kegagalan bisnis transportasi daring sudah terlihat dari pendapatan yang diperoleh mitra atau driver ojek daring. Sekarang, pendapatan rata-rata driver ojek daring di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan lama kerja 8 -12 jam sehari dan selama 30 hari kerja sebulan. Semua itu tanpa libur selayaknya mengacu aturan ketenagakerjaan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Pendapatan ojek daring yang rata-rata masih sebatas kurang dari Rp 3,5 juta per bulan tidak sesuai dengan janji para aplikator angkutan berbasis daring pada 2016 yang mencapai Rp 8 juta per bulan. "Sulit rasanya menjadikan profesi pengemudi ojol menjadi sandaran hidup," paparnya.
Pasalnya, aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi yang menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand. Bekerja tidak dalam kepastian, status keren sebagai mitra akan tetapi realitanya tanpa penghasilan tetap, tidak ada jadwal hari libur, tidak ada jaminan kesehatan, jam kerja tidak terbatas.
Menurut dia, jika ingin sebagai angkutan umum, otomatis segala persyaratan dan hal-hal yang berlaku bagi angkutan umum juga berlaku pula bagi sepeda motor yang berfungsi sebagai angkutan umum. "seperti wajib melakukan uji berkala (kir), wajib dilengkapi perlengkapan, SIM C Umum, pelat nomor kendaraan berwarna kuning, tarif ditetapkan perusahaan angkutan umum, bukan aplikator seperti sekarang atas persetujuan pemerintah," terangnya.
Kota Agats dan Kabupaten Asmat sejak 2011 sudah menerapkan ojek sebagai angkutan umum dan kendaraan pelat kuning. Kendaraan yang digunakan sepeda listrik, karena hampir 100 persen kendaraan di Kota Agats menggunakan kendaraan listrik. "Kab. Asmat sudah memiliki Perda dan Perbup yang dapat mengatur ojek sebagai angkutan umum," ujarnya.
Dia mengusulkan, ojek dapat BBM Subsidi dengan cara menggunakan pelat kuning. Pemprov Daerah Khusus Jakarta dapat meniru ojek di Kota Agats Kab. Asmat Provinsi Papua Selatan yang sudah menggunakan pelat kuning. "Pemprov Daerah Khusus Jakarta dapat pula membuat aplikasi untuk driver ojek di Jakarta," jelasnya.
Hal itu seperti yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan membuat aplikasi untuk usaha taksi. "Dalam upaya untuk melindungi sopir taksi yang kebanyakan tidak berbahasa Inggris dan rata-rata sudah berusia tua," paparnya. (idr)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
