
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan meluncurkan kanal buruhtanyawamen.id (BTW) di Jakarta, Senin (19/5). (ZALZILATUL HIKMIA/Jawa Pos)
JawaPos.com - Hari pertama diluncurkan, buruhtanyawamen.id (BTW) sudah menerima berbagai aduan dari para pekerja/buruh. Salah satunya dari pegawai BUMN yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan pelat merah.
Ada dua aduan serupa yang diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan pada peluncuran BTW di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (19/5). Meski tak menyebut nama perusahaan BUMN, pria yang akrab disapa Noel itu mengatakan perusahaan tersebut bergerak dalam bidang perbankan dan farmasi.
“(Diduga) Ada banyak sebetulnya, banyak BUMN ya. Kalau lebih dari satu berarti banyak kan. Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN-nya karena kita akan validasi dulu,” paparnya.
Pihaknya akan menyampaikan hasil aduan tersebut kepada Menteri BUMN Erick Tohir dan wakil-wakil menteri BUMN terkait hal ini. Ia juga akan meminta agar BUMN menerbitkan surat edaran yang berisi larangan penahanan ijazah karyawan di anak perusahaannya.
“Kita akan sampaikan ke Pak Erick Tohir, wakil menteri BUMN, bahwa BUMN ada tuh praktik-praktik penahanan ijazah,” ungkapnya.
Kemnaker sendiri rencananya bakal menerbitkan SE terkait pelarangan penahanan ijazah asli ini bagi pengusaha dan perusahaan. Rencananya, SE akan diterbitkan Selasa (20/5).
Dalam SE tersebut, kata dia, Kemnaker akan berlaku tegas pada pelaku penahanan ijazah ini. Salah satunya, penyegelan terhadap perusahaan yang menahan ijazah para karyawan. Aturan larangan penahanan ijazah ini pun berpeluang diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dengan begitu, kebijakan ini memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Penahanan ijazah ini dijelaskan olehnya merupakan hal yang dilarang. Konvensi Organisasi Perburuhan Dunia (ILO) No 29 ayat 2 tahun 1930 telah mengatur hal ini, di mana praktik itu dikategorikan sebagai perbudakan dan kriminal. “Jadi siapapun yang melakukan praktek penahanan ijazah kita anggap dalam bentuk kriminal,” tegasnya.
Sebetulnya, lanjut dia, penahanan ijazah ini juga merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Apalagi ketika mensyaratkan tebusan uang supaya ijazah dikembalikan, maka tindak pidana yang melanggar Pasal 368 KUHP. Sehingga, pelaku bisa saja diseret ke ranah hukum atas pasal penggelapan dan pemerasan.
“Kami mengimbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” paparnya.
Selain melalui BTW, pekerja/buruh juga dapat mengadu mengenai masalah ketenagakerjaan langsung kepada Wamen melalui whatsapp (wa) nomor 081124240808. Layanan ini dibuat sebagai bentuk kehadiran negara. Karenanya, layanan pengaduan ini terbuka bagi semua pekerja/buruh.
Peluncuran BTW sendiri yang diadakan secara interaktif. Aduan langsung mendapat tanggapan. Aduan yang masuk salah satunya dari Sumatra Barat, di mana dua karyawan mengeluhkan ijazahnya ditahan.
“Ijazah, gaji dan BPKP saya ditahan Pak,” keluh salah seorang buruh. Wamenaker Noel kemudian meminta nomor menejer perusahaan yang menahan, dan langsung menghubunginya.
“Saya Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Saya dengar keluhan mantan pekerja anda. Saya minta agar masalah ini diselesaikan hari ini juga. Anda bisa kena pidana Penggelapan pasal 372 KUHP, juga pemerasan pasal 368 KUHP,” tegasnya.
Dalam obrolan tersebut, sang menejer pun berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut hari ini juga. (mia)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
