Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Mei 2025 | 01.49 WIB

Kementerian HAM Sebut Ada Dugaan Perbudakan Modern hingga Tindakan Seksual di Sirkus OCI, Minta Komnas HAM Tindaklanjuti

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers di Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5). (Istimewa). - Image

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers di Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5). (Istimewa).

JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) menyatakan terdapat indikasi kuat dugaan pelanggaran serius kepada para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI), termasuk praktik yang mengarah pada bentuk perbudakan modern. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers di Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5).

"Berdasarkan konsistensi keterangan para pengadu, baik yang disampaikan kepada Komnas HAM pada tahun 1997 maupun kepada Kementerian HAM baru-baru ini, kami melihat adanya benang merah dari pengakuan tersebut," kata Munafrizal. 

Ia menekankan bahwa ada kesamaan pola penganiayaan dan eksploitasi yang dialami oleh para mantan pemain sirkus OCI. Menurut Munafrizal, terdapat indikasi hubungan faktual antara Taman Safari Indonesia (TSI) dan OCI, meskipun belum dapat dikonfirmasi secara hukum. 

Selain itu, terdapat pula informasi bahwa kedua entitas tersebut melakukan praktik pertunjukan keliling dengan pola operasional yang mirip. Hal ini memperkuat dugaan bahwa struktur dan metode kerja yang digunakan dapat mengarah pada eksploitasi sistematis.

"Ada petunjuk informasi yang menunjukkan bahwa praktik sirkus keliling dilakukan secara terorganisir. Bahkan, hingga kini masih terdapat perbedaan data mengenai kapan tepatnya OCI berhenti beroperasi. Ini penting karena berhubungan langsung dengan tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan pelanggaran hukum," jelas Munafrizal.

Munafrizal menambahkan, pengakuan dari para mantan pemain sirkus OCI mengungkap berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi. Ia menyatakan bahwa hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan mendalam. Penyelidikan ini perlu dilakukan untuk menguji apakah kasus ini mengandung unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam kerangka hukum nasional kita," tegasnya.

Munafrizal menyatakan bahwa jika para korban memilih untuk menempuh jalur hukum pidana, pihaknya siap mendampingi mereka dalam proses pelaporan kepada pihak kepolisian. Dugaan kekerasan, penghilangan identitas, hingga kekerasan seksual perlu diuji dalam proses hukum formal agar ada kejelasan dan keadilan.

"Dari aspek hukum pidana, ini sudah menjadi ranah aparat penegak hukum. Namun Kementerian HAM tidak akan lepas tangan. Kami siap mendampingi para korban menyampaikan laporan ke Polri," paparnya.

Selain jalur pidana, lanjut Munafrizal, para mantan pemain sirkus juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata. Hal ini berkaitan dengan kedudukan hukum mereka sebagai pihak yang dirugikan secara langsung dan memiliki legal standing. 

Ia juga menyebut bahwa mediasi dan mekanisme keadilan restoratif bisa dipertimbangkan, meskipun terbatas pada jenis pelanggaran tertentu dan kesediaan para pihak. Menurutnya, perlu ada regulasi baru untuk mengatur bisnis hiburan, terutama sirkus, agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.

"Kami juga melihat pentingnya pencarian fakta untuk pengungkapan identitas dan asal-usul para mantan pemain. Ini penting agar mereka dapat direunifikasi dengan keluarga yang mungkin telah lama kehilangan kontak," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore