
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, masih dapat menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah resmi diberlakukan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi kekhawatiran publik terkait ruang gerak lembaga antirasuah dalam menjerat direksi maupun komisaris BUMN setelah UU baru tersebut efektif berlaku.
"Kalau menurut saya selaku pribadi, setiap orang wajib menaati aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk aturan hukum yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5).
Johanis menjelaskan, dalam Pasal 9 huruf G UU No. 1 Tahun 2025 disebutkan bahwa anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Sehingga, sejak berlakunya UU tersebut, mereka tidak bisa lagi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara khusus menyasar penyelenggara negara.
Namun, Johanis meyakini KPK tetap bisa memproses kasus yang terjadi sebelum UU tersebut diberlakukan. Termasuk menjerat direksi hingga komisaris BUMN sebagai tersangka.
“Terhitung sejak UU No. 1 Tahun 2025 berlaku, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor. Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya UU itu, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” jelasnya.
Ia juga menguraikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut selaras dengan konsep hukum perseroan terbatas. Menurutnya, PT (Persero) sebagai badan hukum privat memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara meskipun negara menjadi pemegang saham.
Oleh karena itu, menurut teori hukum UU Baru itu, penyertaan modal negara yang telah disetorkan kepada BUMN akan berubah menjadi kekayaan BUMN itu sendiri sebagai badan hukum privat.
"Dengan demikian, uang negara yang disetor sebagai penyertaan modal pada PT (Persero) telah berubah menjadi kekayaan modal PT (Persero) selaku badan hukum privat. Karena itu, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas selaku organ dari PT (Persero) tidak dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara," pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
