Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Mei 2025 | 23.50 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Bela Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang Programkan Kirim Pelajar Nakal ke Barak Militer

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai disela rapat kerja dengan komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai disela rapat kerja dengan komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Program pengiriman pelajar bermasalah atau nakal ke barak militer menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut berkomentar. Mantan Ketua Komnas HAM itu menegaskan bahwa pengiriman pelajar bermasalah ke barak militer tidak melanggar HAM.

Dia menyebut program itu bukan merupakan Corporal Punishment, tetapi bagian dari pendidikan pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab. Karena itu, Pigai menegaskan kebijakan tersebut tidak menyalahi standar HAM.

"Apa yang dilakukan Pemda Jabar tersebut bukan merupakan Corporal Punishment, tetapi bagian dari pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab anak. Maka tentu tidak menyalahi standard Hak Asasi Manusia," kata Pigai di Jakarta, Senin (5/5).

Corporal Punishment, kata Pigai, merupakan penggunaan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan pada anak sebagai bentuk hukuman atau disiplin.

Dia menekankan, sepanjang pendidikan yang menyangkut pembinaan mental, karakter dan nilai, maka hal tersebut sesuai dengan prinsip dan standar HAM.

"Bentuknya bisa macam-macam seperti memukul, menampar, atau menggunakan benda keras untuk memukul anak. Dan ini kontroversial karena dampaknya yang negatif terhadap kesehatan fisik dan mental anak. Terkait hal ini pun masih dalam perdebatan, tapi yang dilakukan oleh Pemda Jabar tentu bukan ini," jelas Pigai.

Pernyataan ini berbeda dengan Komnas HAM yang menyebut bahwa kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang mengirimkan anak-anak bermasalah untuk ditinjau ulang. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pendidikan kewarganegaraan terhadap anak-anak.

"Sebetulnya itu bukan kewenangan TNI untuk melakukan edukasi-edukasi civic education. Mungkin perlu ditinjau kembali, rencana itu maksudnya apa," tutur Atnike di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

Menurut dia, mengirim anak nakal ke barak TNI sebagai bentuk penghukuman atas kenakalannya tidak tepat. Sebab, mengirim siswa untuk dihukum ke barak TNI berada di luar proses hukum.

"Itu proses di luar hukum kalau tidak berdasarkan hukum pidana bagi anak di bawah umur," pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore