Jonathan Frizzy. (Istimewa)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menjadikan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras. Kini, Jonathan terancam hukuman 12 tahun penjara. Artis yang kerap muncul di layar kaca itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan dan KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Jonathan diduga melanggar beberapa pasal sekaligus. Yakni Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
”Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia pada Senin (5/5).
Oleh aparat kepolisian, Jonathan ditangkap pada Minggu (4/5). Persisnya pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, RT 9, RW 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kesempatan itu dia langsung dibawa oleh aparat kepolisian.
”Dia sudah ditangkap, sudah diamankan, sudah ditangkap dengan persangkaan pasal itu,” kata Ade Ary.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembag di pundak itu menyatakan bahwa kasus yang menyeret Jonathan akan dibeberkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Rencananya mereka menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik.
”Jam 16 nanti dijelaskan oleh Pak Kapolres (secara lebih lengkap),” terang Ade Ary.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
