Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Mei 2025 | 21.19 WIB

Terlibat Kasus Vape Mengandung Obat Keras, Artis Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Jonathan Frizzy. (Istimewa)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menjadikan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras. Kini, Jonathan terancam hukuman 12 tahun penjara. Artis yang kerap muncul di layar kaca itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan dan KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Jonathan diduga melanggar beberapa pasal sekaligus. Yakni Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

”Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia pada Senin (5/5). 

Oleh aparat kepolisian, Jonathan ditangkap pada Minggu (4/5). Persisnya pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, RT 9, RW 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kesempatan itu dia langsung dibawa oleh aparat kepolisian. 

”Dia sudah ditangkap, sudah diamankan, sudah ditangkap dengan persangkaan pasal itu,” kata Ade Ary.

Perwira menengah Polri dengan tiga kembag di pundak itu menyatakan bahwa kasus yang menyeret Jonathan akan dibeberkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Rencananya mereka menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik.

”Jam 16 nanti dijelaskan oleh Pak Kapolres (secara lebih lengkap),” terang Ade Ary. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore