Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 April 2025 | 02.44 WIB

Puluhan Ribu WNI di Luar Negeri Bermasalah, Sebanyak 314 Diantaranya Korban TPPO

Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha memaparkan beberapa kasus yang ditangani oleh pemerintah tahun ini dan tahun lalu. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com). - Image

Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha memaparkan beberapa kasus yang ditangani oleh pemerintah tahun ini dan tahun lalu. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com).

JawaPos.com - Berbagai persoalan membelit WNI di luar negeri. Berdasar catatan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ada puluhan ribu kasus terjadi sepanjang tahun lalu. Sebanyak 314 diantaranya berkaitan dengan WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha menyampaikan hal itu dalam Dialog Nasional bertema Transformasi Digital: Jeratan Scammer Judi Online Lintas Negara dan Upaya Penyelamatan PMI/WNI Bermasalah Sebagai Korban TPPO dari Luar Negeri.

Dialog tersebut diselenggarakan oleh Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) pada Kamis (24/4). Dalam kesempatan tersebut, Yudha menyampaikan bahwa ada 64 ribu kasus WNI di luar negeri sepanjang 2024. Angka tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat bila dibandingkan dengan angka kasus serupa pada lima tahun lalu. 

”Dapat kami sampaikan bahwa pada tahun lalu total ada 67 ribu kasus yang dihadapi oleh warga negara Indonesia di luar negeri. Dan kami mencatat jumlah kasusnya terus meningkat dari tahun ke tahun,” terang Judha. 

Data milik Kemlu mencatat, ada 24 ribu kasus WNI di luar negeri pada 2019. Bandingkan dengan tahun lalu yang meningkat pesat menjadi 67 ribu kasu. Yudha menyatakan bahwa pemerintah tidak berdiam diri. Berbagai upaya sudah dilakukan. Namun demikian, kasus baru terus bermunculan hingga akhirnya naik signifikan hanya dalam lima tahun. 

”Tantangan kita yang terbesar itu adalah sebanyak apapun kasus yang sudah kita selesaikan, ternyata penambahan kasus baru jauh lebih cepat. Ini sebagai contoh saja, di tahun 2023, 19 warga negara kita sudah bisa kita bebaskan dari ancaman hukuman mati. Namun di tahun yang sama ada 25 kasus baru, WNI kita yang terancam hukuman mati,” imbuhnya. 

Belum lagi tantangan lain berupa TPPO. Yudha menyatakan bahwa sepajang 2024 ada 314 kasus TPPO di luar negeri. Dia pun menegaskan, angka tersebut hanya yang sudah ditangani oleh Kemlu. Bukan angka keseluruhan. Sehingga bisa saja, jumlah korban dan kasus TPPO di luar negeri lebih dari angka tersebut. 

”Di luar sana mungkin masih ada warga negara kita yang menjadi korban TPPO namun tidak memiliki akses untuk melaporkan kepada perwakilan Kemlu,” ujarnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore