
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan 16 item kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Ia menegaskan, temuan ini bukan hanya soal pelanggaran regulasi, tetapi menyangkut keselamatan konsumen, terutama perempuan yang menjadi pengguna utama produk kosmetik di Indonesia.
"Temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan peringatan serius bagi kita semua. Produk-produk ini banyak digunakan oleh perempuan dari berbagai kalangan setiap hari," kata Puan kepada wartawan, Selasa (22/4).
Puan menegaskan, pemerintah harus hadir untuk menjamin perlindungan konsumen. Apalagi, perempuan sebagai pengguna utama kosmetik berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
“Jangan sampai penggunaan kosmetik oleh perempuan yang ingin tampil percaya diri dan merawat diri, justru berujung pada risiko kesehatan yang serius. Perlindungan bagi konsumen harus dijamin,” ujar Puan.
Puan pun meminta pemerintah memastikan produk kosmetik yang dipakai sehari-hari oleh masyarakat, mulai dari remaja hingga ibu rumah tangga, telah melalui proses pengawasan yang ketat. Ia menegaskan, produk kosmetik juga harus memenuhi standar keamanan.
"Pemerintah harus memastikan bahwa setiap produk kosmetik yang digunakan masyarakat telah memenuhi standar keamanan dan transparansi. Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi soal martabat dan hak atas perlindungan sebagai warga negara," tegas Puan.
Adapun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 16 item kosmetik yang mengandung bahan bahan berbahaya dilarang. Temuan itu didapatkan dari pengawasan berkala selama periode Januari-Maret (triwulan I) 2025.
Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor.
Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan BPOM, ditemukan 16 item kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Bahan berbahaya dan/atau dilarang yang ditemukan dalam temuan kosmetik yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.
Lebih lanjut, Puan menegaskan temuan kosmetik berbahaya itu juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengawasan industri kosmetik, terutama produk berbasis kontrak produksi dan barang impor.
"Pengawasan harus dilakukan aktif, menyeluruh, dan didukung dengan teknologi. Pemerintah harus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pelaku industri, agar sistem distribusi dan pelabelan produk menjadi transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
