
Ilustrasi PDI Perjuangan.
JawaPos.com–DPP PDI Perjuangan merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan mantan kadernya Tia Rahmania. PN Jakpus menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.
Juru bicara PDIP Guntur Romli mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Putusan perkara dengan Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pst yang dimenangkan Tia telah diputus sejak 20 Februari 2025.
"Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke MA 20 Maret 2025. Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu tanggal 20 Februari 2025, bukan sekarang. Hampir dua bulan lalu, kami tidak tahu kok baru ramai sekarang," kata Guntur Romli .
Karena itu, Guntur memastikan setelah pihaknya mengajukan kasasi ke MA, putusan PN Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap.
"Artinya, Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht)," tegas Guntur.
Guntur menegaskan, sengketa semacam ini seharusnya diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 32 ayat (1) dan (2).
"Semestinya masalah perselisihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai," ucap Guntur.
Berdasar, AD/ART PDIP juga menerapkan hal serupa. Dalam Pasal 93 ayat (1) disebutkan bahwa perselisihan yang timbul di internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Guntur mempertanyakan mengapa hanya PDIP yang dipersoalkan dalam proses pergantian antar waktu (PAW), tapi partai lain tidak dipermasalahkan.
"PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja karena alasan pemberhentian, kok PDI Perjuangan yang diobok-obok ini. Ada apa?" tegas Guntur.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan sengketa pileg DPR RI daerah pemilihan Banten I. Melalui putusan perkara Nomor 603/Pdt.SUs-Parpol Pn.Jkt.pus, PN Jakpus memenangkan Tia Rahmania. Tia dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
Lewat putusan tersebut, PN Jakpus menyatakan bahwa Tia Rahmania adalah pemilik suara yang sah sesuai hasil pleno KPU Lebak dan KPU Pandeglang dengan total 37.359 Suara. Dia juga dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan oleh Bonnie Triyana.
Tidak hanya itu, surat Nomor 009/240514/I/MP/2024 yang diterbitkan Mahkamah Partai PDI Perjuangan dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum. Dalam surat tersebut, ditetapkan perolehan suara Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih.
Dalam putusan yang sama, PN Jakpus juga membatalkan surat pemecatan Tia Rahmania dari DPP PDI Perjuangan yang dituangkan dalam surat Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024. Demikian pula dengan denda denda materil dan imateril Rp 4 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022