
Ilustrasi PDI Perjuangan.
JawaPos.com–DPP PDI Perjuangan merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan mantan kadernya Tia Rahmania. PN Jakpus menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.
Juru bicara PDIP Guntur Romli mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Putusan perkara dengan Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pst yang dimenangkan Tia telah diputus sejak 20 Februari 2025.
"Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke MA 20 Maret 2025. Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu tanggal 20 Februari 2025, bukan sekarang. Hampir dua bulan lalu, kami tidak tahu kok baru ramai sekarang," kata Guntur Romli .
Karena itu, Guntur memastikan setelah pihaknya mengajukan kasasi ke MA, putusan PN Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap.
"Artinya, Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht)," tegas Guntur.
Guntur menegaskan, sengketa semacam ini seharusnya diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 32 ayat (1) dan (2).
"Semestinya masalah perselisihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai," ucap Guntur.
Berdasar, AD/ART PDIP juga menerapkan hal serupa. Dalam Pasal 93 ayat (1) disebutkan bahwa perselisihan yang timbul di internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Guntur mempertanyakan mengapa hanya PDIP yang dipersoalkan dalam proses pergantian antar waktu (PAW), tapi partai lain tidak dipermasalahkan.
"PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja karena alasan pemberhentian, kok PDI Perjuangan yang diobok-obok ini. Ada apa?" tegas Guntur.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan sengketa pileg DPR RI daerah pemilihan Banten I. Melalui putusan perkara Nomor 603/Pdt.SUs-Parpol Pn.Jkt.pus, PN Jakpus memenangkan Tia Rahmania. Tia dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
Lewat putusan tersebut, PN Jakpus menyatakan bahwa Tia Rahmania adalah pemilik suara yang sah sesuai hasil pleno KPU Lebak dan KPU Pandeglang dengan total 37.359 Suara. Dia juga dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan oleh Bonnie Triyana.
Tidak hanya itu, surat Nomor 009/240514/I/MP/2024 yang diterbitkan Mahkamah Partai PDI Perjuangan dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum. Dalam surat tersebut, ditetapkan perolehan suara Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih.
Dalam putusan yang sama, PN Jakpus juga membatalkan surat pemecatan Tia Rahmania dari DPP PDI Perjuangan yang dituangkan dalam surat Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024. Demikian pula dengan denda denda materil dan imateril Rp 4 miliar.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
