Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 April 2025 | 01.19 WIB

Gercep! Pemkot Surabaya Bereskan Ijazah Mantan Karyawan Salon di Surabaya Barat yang Ditahan dan Dimintai Tebusan Rp 30 Juta

Oci Tartanti, warga Nganjuk berusia 22 tahun. Ijazahnya sempat ditahan oleh salon kecantikan di Surabaya barat, kini sudah dikembalikan. (Instagram @ericahyadi_) - Image

Oci Tartanti, warga Nganjuk berusia 22 tahun. Ijazahnya sempat ditahan oleh salon kecantikan di Surabaya barat, kini sudah dikembalikan. (Instagram @ericahyadi_)

JawaPos.com - Di tengah kasus penahanan ijazah UD Sentoso Seal Margomulyo Surabaya yang ramai diperbincangkan, rupanya kasus yang mirip juga terjadi di tempat usaha lain di Kota Surabaya

kali ini, kasusnya terjadi di salah satu salon di Surabaya terhadap salah satu mantan pegawainya. Pemkot Surabaya berhasil mendampingi korban hingga ijazah yang sempat ditahan pihak salon akhirnya dikembalikan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa korban adalah adalah Oci Tartanti, warga Nganjuk berusia 22 tahun. Ijazahnya sempat ditahan oleh pihak salon tempat ia dulu bekerja.

Mulanya, Oci mengirimkan pesan (DM) kepada Instagram Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Pesan tersebut berisikan aduan bahwa ia telah resign dari salon dan diminta membayar penalti sebesar Rp 30 juta jika ingin ijazahnya kembali.

Tak lama setelah mendapatkan aduan tersebut, Eri langsung menginstruksikan Disperinaker untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Zaini pun menghubungi pihak salon dan mengajak untuk melakukan negosiasi.
 
“Kami ke perusahaan (di Surabaya Barat) dan melakukan negosiasi, perusahaan bersikap kooperatif. Ada beberapa hal yang didiskusikan bersama perusahaan dan Oci Tartanti sebagai pelapor," tutur Zaini di Surabaya, Jumat (18/4).

Dari negosiasi tersebut, diketahui bahwa selain penalti, pihak salon kecantikan memberitahukan kepada Zaini bahwa ijazah Oci ditahan lantaran yang bersangkutan memiliki tunggakan Rp 850 Ribu dari total utang Rp 1,3 Juta.

“Sisa tunggakan sudah dibayar ke perusahaan dan ijazahnya dikembalikan. Perusahaan bukan menahan, tetapi dia (pegawai) dilatih gratis oleh perusahaan, dari tidak bisa jadi terampil. Uang atau utang itu sebagai imbalan,” imbuhnya.
 
Menyikapi kasus serupa, Kepala DIsperinaker Zaini mengimbau perusahaan-perusahaan di Surabaya yang masih menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik karyawan untuk segera mengembalikan.

Baca Juga: Sebut Lebih dari 50 Ijazah Ditahan Jan Hwa Diana, Eks Karyawan UD Sentoso Seal Margomulyo Surabaya: Harus Tebus Rp 2 Juta agar Dikembalikan
 
“Kami akan kooperatif. Perusahaan boleh datang ke posko, karena di sana ada barcode nomor telepon saya untuk koordinasi. Kami tidak akan menyebut nama perusahaan dan silakan menyerahkan," tukas Zaini.
 
Sebelumnya, buntut ramainya kasus penahanan ijazah, Pemkot Surabaya membuka tiga posko pengaduan. Ini sebagai wadah bagi para pekerja yang ijazahnya ditahan maupun perusahaan yang memiliki itikad baik untuk mengembalikan.

Tiga posko tersebut berlokasi di Balai Kota Surabaya, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, dan kantor pengacara Khrisnu Wahyuono. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore