Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 April 2025 | 03.59 WIB

Sebut Lebih dari 50 Ijazah Ditahan Jan Hwa Diana, Eks Karyawan UD Sentoso Seal Margomulyo Surabaya: Harus Tebus Rp 2 Juta agar Dikembalikan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat mendampingi korban penahanan ijazah melapor ke Polres Tanjung Perak. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat mendampingi korban penahanan ijazah melapor ke Polres Tanjung Perak. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

JawaPos.com – Belasan mantan karyawan perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Margomulyo Surabaya resmi melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan penahanan ijazah yang dilakukan pihak perusahaan.

Dalam laporan yang didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, para mantan karyawan itu berharap agar hak mereka segera dikembalikan oleh perusahaan.

Salah satu pelapor, Ananda Sasmita Putri, mengungkapkan bahwa praktik penahanan ijazah atau penarikan uang jaminan sudah terjadi sejak awal proses perekrutan. 

“Sejak hari kedua setelah interview, kami diminta menitipkan ijazah asli atau, jika tidak bersedia, menggantinya dengan uang jaminan sebesar Rp2 juta,” ujar Ananda, Kamis (17/4).

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku pada beberapa pegawai, melainkan hampir seluruh karyawan yang masuk ke perusahaan. Ia memperkirakan jumlah korban bisa lebih dari 50 orang.

“Yang melapor hari ini sekitar 12 orang, tapi jumlah ijazah yang masih ditahan bisa lebih dari 50. Ini baru sebagian. Banyak yang belum bisa datang karena masih bekerja atau ada keperluan lain,” lanjutnya.

Ananda sendiri mengaku telah resign dari UD Sentoso Seal sejak Desember 2024. Namun hingga kini, ijazahnya belum juga dikembalikan karena dirinya tidak memenuhi “persyaratan keluar” yang diberlakukan oleh perusahaan.

“Saya keluar tidak sesuai aturan mereka. Jadi sudah tahu ijazah saya tidak akan diberikan kecuali saya membayar Rp2 juta. Itu syaratnya,” kata mantan admin di UD Sentoso Seal itu.

Padahal, menurut Ananda, ijazah tersebut sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan baru. Ia berharap laporan ini bisa mengetuk hati pemilik perusahaan agar bersedia mengembalikan dokumen pendidikan yang sangat penting bagi masa depan para mantan karyawan.

“Semoga pemilik perusahaan membuka hatinya selebar-lebarnya untuk mengembalikan ijazah kami. Meskipun itu hanya ijazah SMA atau SMK, itu hak kami. Tolong dikembalikan,” pinta perempuan 25 tahun itu.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menyebut Surabaya harus tetap menjadi kota yang menjunjung keadilan dan melindungi hak-hak warga, terutama pekerja.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore