Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 02.52 WIB

Surabaya Masuk Kandidat Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional: Implementasi Dinilai Baik, Masuk Kandidat Percontohan Penerapan KTR Nasional

Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi percontohan KTR di Surabaya pada Rabu (20/5/2026). (Istimewa) - Image

Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi percontohan KTR di Surabaya pada Rabu (20/5/2026). (Istimewa)

JawaPos.com - Kota Surabaya masuk sebagai kandidat kota/kabupaten percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat nasional. Penilaian tersebut menjadi langkah penting menuju penetapan Kota Pahlawan sebagai daerah percontohan dalam penerapan lingkungan bebas asap rokok di Indonesia.

Sebagai bagian dari proses penilaian, tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi percontohan KTR di Surabaya pada Rabu (20/5/2026). Peninjauan itu dilakukan untuk melihat implementasi kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas publik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam kunjungan tersebut, tim penilai mendatangi sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya, SMP Negeri 1 Surabaya, Gereja Kristen Abdiel Pacar (Gereja Gloria), Puskesmas Ketabang hingga Terminal Intermoda Joyoboyo. Penilaian dilakukan untuk memastikan penerapan KTR berjalan sesuai ketentuan pada berbagai tatanan kawasan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, peninjauan dan penilaian di lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pemilihan kabupaten/kota percontohan KTR di Indonesia.

"Jadi pada hari ini kami dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pemilihan untuk kabupaten/kota percontohan kawasan tanpa rokok," ujar dr Siti Nadia usai peninjauan di Puskesmas Ketabang.

Nadia menekankan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok sangat penting. Karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok melalui penetapan KTR. "Nah, tujuan kita sebenarnya melindungi perokok pemula. Oleh karena itu, salah satu amanah yang kita titipkan ke pemerintah daerah adalah penerapan daripada kawasan tanpa rokok," paparnya.

Ia menjelaskan, penilaian dilakukan pada tujuh area penerapan kawasan tanpa rokok, di antaranya sekolah, perkantoran, tempat ibadah, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, implementasi KTR di Surabaya sejauh ini menunjukkan hasil yang cukup baik karena kondisi di lapangan sesuai dengan paparan yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Surabaya tadi kalau kita lihat dari tempat yang sudah kita kunjungi luar biasa betul-betul apa yang tadi disampaikan saat diskusi kita bisa lihat betul-betul kenyataannya ada di lapangan," katanya.

Nadia juga menilai Surabaya memiliki tantangan tersendiri dalam menerapkan kawasan tanpa rokok. Sebab, Jawa Timur dikenal sebagai salah satu provinsi dengan banyak perkebunan dan industri rokok. Namun, kondisi tersebut justru menjadi nilai tambah dalam proses penilaian KTR.

"Jadi kami bisa melihat bagaimana perjuangan teman-teman pemerintah daerah di bawah pimpinan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) untuk bagaimana menerapkan kawasan tanpa rokok ini betul-betul bisa berjalan di sini," ujarnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore