Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 April 2025 | 23.42 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelesir ke Jepang Tanpa Izin, Komisi II DPR Minta Mendagri Lakukan Pemanggilan dan Ingatkan Sanksi

Momen Bupati Indramayu Lucky Hakim pergi berlibur ke Jepang. (Istimewa) - Image

Momen Bupati Indramayu Lucky Hakim pergi berlibur ke Jepang. (Istimewa)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengingatkan Kepala Daerah yang keluar negeri agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peringatan itu buntut kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dikabarkan berlibur keluar Negeri tanpa izin.

Sebab, kata politisi Gerindra tersebut, Kepala Daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu diatur dalam pasal 76 ayat 1 poin (i) undang undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Terkecuali kepela daerah atau wakil kepala daerah untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2014" ujarnya, Senin (7/4).

Sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI, Bahtra meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepala daerah yang bepergian keluar Negeri tanpa mengikuti aturan main yang ada. Termasuk izin dari Menteri Dalam Negeri.

Di Pasal 77 ayat 2, lanjutnya, juga tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin.

Yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/Wakil Walikota.

Selain itu, Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu berharap para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan aktivitasnya termasuk bepergian keluar Negeri. 

"Terkait tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam dalam pasal 11 permendagri 59 tahun 2019" tutupnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore