Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Maret 2025 | 04.10 WIB

Pemerintah Akan Bahas Lebih Lanjut Wacana Penghapusan SKCK untuk Mantan Narapidana

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (rumah.com) - Image

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (rumah.com)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan, Pemerintah akan membahas lebih lanjut usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) terkait penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Pembahasan itu dibutuhkan, karena selama ini SKCK bertujuan untuk mempermudah kontrol bagi semua pihak dalam suatu proses seleksi.

“Ya, nanti kita diskusikan lagi karena SKCK juga mempermudah kontrol semua pihak yang membutuhkan seleksi,” kata Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (26/3).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo sebelumnya menyatakan, usulan penghapusan SKCK ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik. Hal itu dilakukan untuk membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

Usulan tersebut nantinya akan didiskusikan dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) sebagai unit yang mengeluarkan SKCK.

"Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan (rumah tahanan). Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” ucap Nicholay, Selasa (25/3).

Sementara, penghapusan SKCK untuk masyarakat umum akan dirumuskan lebih lanjut. Ia menekankan, usulan penghapusan SKCK ini mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi mantan narapidana.

"Kalau orang sudah bertobat, orang sudah berkelakuan baik, kenapa harus distigma lagi dia sebagai narapidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nicholay menuturkan pihaknya tengah menunggu respons dari Polri atas usulan penghapusan SKCK. Ia berharap, dapat bertemu pihak Polri untuk membahas usulan tersebut.

“Kami belum mendapatkan balasan secara resmi berupa surat juga dari Polri, tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri, khususnya dari Baintelkam Polri,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore