Ilustrasi prajurit TNI. (Ahmad Khusaini / Jawa Pos).
JawaPos.com - Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Mabes TNI memastikan bahwa para prajurit TNI aktif yang bertugas di luar organisasi TNI harus mundur atau pensiun dini bila mereka mengisi jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang belum lama sudah direvisi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com pada Senin (24/3). Menurut dia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga sudah menegaskan hal itu. Bahwa tidak ada opsi lain bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga. Mereka hanya boleh mundur atau pensiun dini.
”Untuk Hal ini sudah jelas, panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata dia.
Adapun 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif sesuai dengan aturan tersebut terdiri atas:
Kemenko Polkam
Kemenhan
Dewan Pertahanan Nasional
Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden
BIN
BSSN
Lemhannas
Basarnas
BNN
BNPB
BNPT
Bakamla
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung
Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit TNI aktif wajib mundur dan pensiun dini. Misalnya, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang kini menjabat sebagai direktur utama (dirut) Bulog. Di organisasi TNI, dia sudah dipindahkan dari jabatan komandan jenderal Akademi TNI menjadi staf khusus panglima TNI.
Dalam keterangan mutasi yang disampaikan kepada publik, Mabes TNI menjelaskan bahwa mutasi Novi Helmy merupakan salah satu bagian dari langkah yang diambil oleh Mabes TNI untuk menempatkan jenderal bintang dua TNI AD itu di luar organisasi TNI.
”Untuk penugasan sebagai direktur utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog,” demikian keterangan yang disampaikan oleh Mabes TNI kepada awak media di Jakarta.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
