Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Maret 2025 | 05.54 WIB

Sosok Abdul Qohar Dirdik Jampidsus yang Ungkap Kasus Korupsi Duta Palma Grup Hingga Minyak Mentah Pertamina

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com). - Image

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

JawaPos.com - Abdul Qohar baru menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Dirdik Jampidsus sekitar 7 bulan. Meski belum genap setahun, Qohar nampaknya gaspol unjuk gigi hingga menjadi perhatian publik.

Dalam jabatan ini, Qohar telah banyak kasus korupsi besar yang berhasil diungkap. Dari mulai kasus Duta Palma Grup, impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, hingga dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

Qohar telah berhasil mengungkap pengembangan penyidikan kasus korupsi dan TPPU Duta Palma Grup yang menjerat 2 korporasi. Tim penyidik Jampidsus yang dipimpin Abdul Qohar telah menyita uang Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," kata Qohar.

Uang ratusan miliar disita karena diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Terbaru, Qohar membongkar kasus dugaan korupsi minyak mentah di internal PT Pertamina (Persero). Kerugian yang ditimbulkan pun bernilai ratusan triliun.

Bahkan tim penyidik Jampidsus telah menggeledah kediaman saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Qohar mengungkapkan modus kejahatan ini adalah mengoplos transaksi RON 88 dan RON 90 (Pertalite) di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan di SPBU seharga RON 92 (Pertamax).

“Para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan produksi minyak mentah dalam negeri, dan mengutamakan impor,” kata Qohar.

Untuk memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

Harga pembelian impor minyak mentah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri karena di markup oleh pejabat Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, melakukan modus yang sama.

Kedua tersangka baru itu dengan persetujuan Riva Siahaan melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Kemudian Maya Kusmaya memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) agar dapat menghasilkan RON 92.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore