Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Maret 2025 | 17.11 WIB

Di Tengah Isu Pembubaran BPKH, Ketua Komisi VIII DPR Ungkap Progres Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

 

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kanan). (istimewa)

 
 
JawaPos.com - Saat ini sedang dibahas revisi UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Di tengah pembahasannya, muncul isu pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Urusan pengelolaan keuangan haji, bisa dilebur jadi satu di Badan Penyelenggara (BP) Haji. 
 
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang merespon adanya kabar pembubaran BPKH. "Belum sampai ke arah sana (pembubaran BPKH)," kata politisi PKB itu. Dia mengatakan saat ini perkembangan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji masih menampung berbagai pandangan dari pihak-pihak terkait. 
 
Lebih lanjut Marwan mengatakan, BPKH memiliki sejarah pendirian yang spesial. "Tetapi jika merujuk ke sejarah (pendirian) BPKH, dibutuhkan satu lembaga tersendiri," sambungan. Dengan demikian, menguat arahnya bahwa BPKH tetap dipertahankan sebagai lembaga independen untuk mengelola dana haji. 
 
Sementara itu, di tengah pembahasan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji juga muncul usulan pembentukan Komite Tetap Haji. Diantara tujuannya adalah jadi jembatan, supaya pengelolaan perhajian di Indonesia tidak terjadi tumpang tindih atau miskoordinasi. 
 
Usulan pembentukan Komite Tetap Haji itu disuarakan oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Anggota Dewan Pembina IPHI Iskandar Zulkarnain menekankan salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.
 
"Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoordinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Zulkarnain dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (19/3).
 
Sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji. “Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” tutur Zulkarnaen.
 
Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu, IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat. Bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
 
"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," tegas Wakil Ketua Umum PP IPHI Anshori awal Maret lalu. 
 
Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore