
ILUSTRASI. Helikopter AW-101 di hanggar Bandara Halim Perdanakusuma.
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang dinilai minim partisipasi publik dan terkesan dipaksakan. Alih-alih membuat anggota militer profesional, munculnya revisi UU TNI malah akan membuka ruang konflik kepentingan dan impunitas terhadap anggota militer yang terjerat kasus korupsi.
Sepanjang 2014-2025, ICW mencatat sedikitnya terdapat 8 kasus korupsi yang melibatkan 15 orang dengan latar belakang militer, baik purnawirawan ataupun tentara aktif, sebagai pelaku korupsi. Meski jumlah kasus dan pelaku terbilang kecil, korupsi militer ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 24,76 triliun atau setara dengan 50 persen kerugian negara dalam tren vonis penindakan korupsi selama 2022 yang melibatkan 2.249 terdakwa.
"Selain menimbulkan kerugian negara fantastis, korupsi militer tersebut juga disertai nilai suap sebesar Rp 89,35 miliar. Dari 15 pelaku, 13 orang di antaranya berpangkat perwira dan dua lainnya merupakan bintara," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3).
"Dari 15 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, 10 diantaranya diproses hingga tahap persidangan. Pengadilan militer menyidangkan 6 orang anggota militer dan pengadilan tindak pidana korupsi menyidangkan 4 orang," sambungnya.
Ia mengungkapkan, dari seluruh anggota militer yang sedang atau telah menjalani proses persidangan, terdapat 5 anggota militer yang dihentikan penanganannya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurutnya, 4 dari 5 anggota militer tersebut merupakan perwira militer.
"Proses pemeriksaan tersebut dihentikan dengan dalih kurang alat bukti. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101," ucap Wana.
Sedangkan, pelaku dari unsur sipil yang juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut telah divonis selama 10 tahun penjara. Penghentian perkara ini patut diduga untuk menyelamatkan pihak lain dan semakin mempertebal adanya indikasi impunitas terhadap anggota tentara yang melakukan kejahatan di wilayah sipil.
Berkaitan dengan vonis, ICW menyimpulkan bahwa pengadilan militer tidak lebih tegas dibandingkan dengan pengadilan sipil yang menangani tindak pidana korupsi. Rata-rata vonis yang diberikan kepada anggota militer yang diproses di pengadilan tindak pidana korupsi sekitar 16 tahun penjara.
"Sedangkan, rata-rata vonis pada anggota militer di pengadilan militer sekitar 9 tahun," urai Wana.
Meski terdapat preseden pengenaan vonis seumur hidup terhadap personel TNI bintang satu, Teddy Hernayadi pada kasus korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan, namun tidak menggugurkan bahwa ada tebang pilih dalam proses penanganan perkara. Misal, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang melibatkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi.
Jenderal bintang tiga tersebut divonis penjara hanya 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Adanya tebang pilih dalam penanganan perkara dan disparitas pengenaan vonis, menggambarkan bahwa pengadilan sipil lebih efektif dalam pemidanaan, dibanding pengadilan militer.
Dengan kondisi korupsi di tubuh militer yang cukup serius, dikebutnya Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR dan Pemerintah tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Ia menekankan, revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif akan menimbulkan potensi kembalinya militer ke wilayah sipil tanpa menghilangkan impunitas yang melekat pada anggota militer.
"Pembahasan aturan yang tertutup dan tidak partisipatif, selain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, juga akan membuka ruang adanya politik transaksional untuk kepentingan elit demi meloloskan aturan yang bermasalah," pungkasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
