Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Maret 2025 | 05.40 WIB

Bayar THR PNS, TNI/Polri hingga Pensiunan, Kemenkeu Siapkan Dana Senilai Rp 49,4 Triliun dari APBN, Isinya Gaji dan Tunjangan-Tunjangan

Wamenkeu Suahasil Nazara. (Kemenkeu). - Image

Wamenkeu Suahasil Nazara. (Kemenkeu).

JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, prajurit TNI/anggota Polri, Pensiunan hingga PNS daerah.

Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan anggaran THR yang disiapkan negara mencapai Rp 49,4 triliun.

"Total anggaran THR 2025 sebesar Rp 49,4 triliun. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK untuk pelaksanaan THR," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (13/3).

Secara rinci, Suahasil membeberkan bahwa untuk kebutuhan THR ASN pusat, prajurit TNI/anggota Polri sebesar Rp 17,7 triliun. Jumlah tersebut akan dicairkan untuk sekitar 2 juta orang.

Kemudian, ada sebanyak Rp 12,4 triliun untuk para pensiunan. Angka tersebut nantinya akan disalurkan kepada sebanyak 3,6 juta orang.

Sementara, THR untuk ASN daerah juga ditanggung oleh APBN. Nilainya Rp 19,3 triliun. "Nanti, dari APBD sendiri akan tetap ada bagiannya tunjangan perbaikan penghasilan dari APBD sekitar Rp 16,5 triliun," beber Suahasil.

Lebih lanjut, Suahasil juga memastikan bahwa THR akan dibayarkan 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Serta dapat dipastikan akan mulai cair pada tanggal 17 Maret 2025.

"Saat ini kelengkapan untuk seluruh pembayaran ASN pusat telah selesai, peraturan pemerintah telah ditetapkan oleh Presiden, dan untuk tata cara pembayarannya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan sehingga bisa segera dibayarkan oleh seluruh K/L," lanjutnya.

Sementara itu, untuk ASN daerah telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Diharapkan, peraturan tersebut dapat segera ditetapkan di semua daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Komponen THR yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sedangkan dasar penghitungan THR adalah penghasilan Februari 2025.

"(Dipastikan) tidak ada iuran dan potongan yang dikenakan serta PPh-nya ditanggung pemerintah," tutupnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore