Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (ketiga kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (keempat kiri), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) dan Direktur Pindad Sigit Puji Santosa (kedua kiri) meninjau kendaraan khusus Maung MV3 saat aca
JawaPos.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan tiga pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bakal direvisi. Yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu menyangkut kedudukan TNI, penugasan prajurit TNI aktif di luar jabatan militer, dan batas usia pensiun bagi TNI.
Sjafrie menyampaikan bahwa semua itu akan dibahas bersama oleh DPR dengan pemerintah. Pembahasan bakal dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang sudah dibentuk oleh DPR bersama para menteri atau perwakilan menteri yang ditugaskan. Mulai menteri hukum, menteri keuangan, sampai menteri sekretaris negara (mensesneg).
"Menteri Pertahanan menugaskan sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadhan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," terang Sjafrie.
Secara tegas, Sjafrie menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU TNI akan dilakukan secara ketat dan terukur. Sehingga nantinya produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan interpretasi-interpretasi lain.
Pembahasannya, lanjut dia, mengikuti ketua panja. Dia memastikan kesiapan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan revisi UU tersebut.
Berkaitan dengan larangan prajurit TNI aktif berbisnis, Menhan Sjafrie menyatakan bahwa pasal itu tidak termasuk yang dibahas dalam revisi UU TNI. Sehingga tidak ada yang berubah dalam aturan tersebut.
Bahwa prajurit TNI aktif tetap tidak diperkenankan berbisnis. Mereka ditugaskan untuk fokus menjalankan tanggung jawab sebagai prajurit. "Tetap (TNI aktif tidak boleh berbisnis), selain dari tiga pasal yang kami sebut semuanya berjalan secara terukur semua," imbuhnya.
Sebelumnya, Menhan Sjafrie juga menyampaikan bahwa revisi UU TNI akan fokus pada tiga poin merujuk pasal-pasal tersebut. Selain itu, dia juga menyampaikan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan revisi aturan tersebut. Khususnya yang terkait dengan penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil atau jabatan non militer.
"Sedangkan untuk revisinya, presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," kata dia.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
