Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Mei 2023 | 23.40 WIB

Kementerian PANRB Akan Dalami Guru ASN di Pangandaran yang Kena Pungli dan Intimadasi  

Ilustrasi Pungli

JawaPos.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan akan menindaklanjuti terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami Husein Ali Rafsanjani, 27, seorang guru ASN di Kabupaten Pangandaran. Hal ini setelah video curhatan Husein beredar di media sosial.

"Kami pelajari dulu ya, mengingat pembinaan manajemen SDM Aparatur di daerah kewenangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Bupati Pangandaran," kata Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini kepada JawaPos.com, Rabu (10/5).

Namun, Rini memastikan pihaknya menghormati prosea yang dilakukan PPK di Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyikapi hal itu. Tentunya, Kementerian PANRB akan menggali informasi terkait permasalahan yang terjadi dari kasus tersebut.

"Kami menghormati proses-proses yang dilakukan sesuai kewenangan yang ada, dan kami akan mengonfirmasi mengenai detail permasalahan yang terjadi, dengan menyampaikan surat permohonan penjelasan terkait permasalahan dimaksud," tegas Rini.

Dalam video yang beredar di media sosial, Husein mengaku mendapat pungli saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar) pada Oktober 2021 lalu. Saat itu, Husein yang lolos seleksi CPNS 2019 harus mengikuti Latsar selama dua minggu pada Oktober 2021.

Sebelum mengikuti Latsar, Husein diberi kabar untuk membayar uang dengan rincian Rp 270 ribu, sebagai ongkos transportasi. Berangkat dari hal ini, Husein kemudian membuat video untuk berbicara kepada publik dan viral di media sosial. Video itu dibuat, karena pengunduran dirinya sebagai ASN tidak kunjung ditindaklanjuti.

"Saya baru berani bicara itu karena saya pikir saya bukan bagian dari Pangandaran. Saya sudah satu tahun keluar dari Pangandaran, tapi kok surat pengunduran dirinya gak ada gitu, gak di proses padahal saya berharap keluar dari Pangandaran," papar Husein.

Bahkan, Husein juga mengaku mendapat intimidasi dari beberapa orang pada November 2021. Dia mengaku saat itu disidang di hadapan 12 orang dan dicecar pertanyaan. Sebab sebelumnya Husein membuat laporan di website lapor.go.id untuk menanyakan perihal biaya Rp 270 ribu tersebut.

Merasa tak nyaman, Husein lantas memutuskan untuk berhenti mengajar di SMPN 2 Pangandaran pada Maret 2022.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Dani Hamdani membantah adanya pungli, dalam kegiatan Latsar itu. Sebab, uang transport merupakan inisiatif dari peserta Latsar. (*)

 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore