Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2023 | 17.36 WIB

Netizen Ungkap Nama Bos hingga Perusahaan yang Ajak Karyawati Staycation

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan bakal menjamin keselamatan para karyawati yang menjadi korban seksual atasannya sendiri. - Image

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan bakal menjamin keselamatan para karyawati yang menjadi korban seksual atasannya sendiri.

JawaPos.com - Netizen melalui akun Twitter anonim mengungkapkan nama bos hingga perusahaan yang ajak karyawati staycation untuk perpanjang kontrak kerja.
 
Diungkap oleh akun Twitter @_opposite6890, nama perusahaan tempat karyawati berinisial AD (26) yang menjadi korban pelecehan, yaitu PT Ikeda Indonesia.
 
"Hadeh tebak tebak buah manggis. Kasus staycation atas nama AD (26), itu bukan terjadi di PT. Epson ataupun PT. Mikuni. Kasus  AD itu terjadi di PT. Ikeda," cuit akun tersebut, dikutip Selasa (9/5).
 
Selain itu, akun tersebut juga menyebut bahwa AD resmi diberhentikan dari pekerjaannya pada Rabu, 3 Mei 2023. Hal tersebut terjadi lantaran AD menolak ajakan staycation dari bos yang bernama Barkah.
 
 
"Kontrak kerja habis 13 Mei 2023, 03 Mei Manajer Sangean bilang Kontrak gak diperpanjang. Si Manajer Sangean namanya : Barkah," imbuh akun tersebut.
 
Sementara itu, JawaPos.com telah berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi ini kepada PT Ikeda Indonesia melalui telepon dan email. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Ikeda Indonesia tidak bisa dihubungi, nomor telepon yang dicantumkan di dalam websitenya diketahui tidak aktif.
 
Diberitakan sebelumnya, karyawati berinisial AD, 23, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya dan viral di media sosial. Hal itu terkait dengan kasus viral soal salah satu perusahaan di Cikarang yang mengharuskan karyawati untuk staycation dengan manajer perusahaan untuk perpanjangan kontrak.
 
 
"Betul sudah melapor ke Polrestro Bekasi," ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (7/5).
 
Laporan itu dibuat korban pada Sabtu (6/5) kemarin malam di SPKT Polrestro Bekasi. Adapun laporannya, kata Hotma, adalah terkait dengan tindakan kekerasan seksual.
 
"Laporannya tentang UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore