Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Mei 2023 | 21.43 WIB

Achiruddin Dipecat dari Polri, Harley Yang Sudah Dijual Ditelusuri Polda Sumut

Kapolda Sumut Irjen Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak. - Image

Kapolda Sumut Irjen Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak.

JawaPos.com – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membeberkan bahwa Harley-Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) telah dijual pada 2017. Namun, dia memastikan pihaknya tetap menelusuri uang hasil penjualan perwira polisi yang telah diberhentikan dengan tidak hormat itu.

”Begitu juga mobil (Rubicon, Red). Ini sedang diproses, sudah diamankan dan kita cek dulu. Kita mengikuti alirannya, dibeli kapan, tahun berapa, dan siapa punya. Sebab, STNK-nya berbeda dengan nama yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan, termasuk Sumut Pos, di Mapolda Sumut, Medan, setelah pengumuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AH pada Selasa (2/5) malam.

Polda Sumut, lanjut dia, juga bekerja sama dengan PPATK tentang rekening AH yang anaknya, Aditya Hasibuan, menjadi tersangka kasus penganiayaan kepada Ken Admiral tersebut. Panca menambahkan, ada tiga tindak pidana lain yang turut memberatkan AH sehingga dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Yaitu, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan migas ilegal.

AH divonis PTDH setelah sidang kode etik di gedung Bidpropam Polda Sumut pada Selasa malam. Keputusan itu diambil karena ada beberapa poin yang memberatkan.

Di antaranya, melanggar disiplin kepolisian dan masyarakat. Seharusnya, polisi melerai perkelahian. ”AKBP AH malah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Itulah yang memberatkan yang bersangkutan,” tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana umumnya. ”Karena saat kejadian itu, AKBP AH sedang berada di lokasi. Kemungkinannya dikenakan pasal 55 dan 56. Itu masih berproses,” terangnya.

Saat jeda sidang, AH langsung dikerumuni wartawan yang menunggu dari awal. Namun, dia hanya memberikan keterangan singkat. Dia berharap proses hukum yang dijalaninya dapat memberikan rasa keadilan. ”Semoga keadilan berjalan, gitu saja. Terima kasih,” katanya.

Dia mengaku akan menjalani proses hukum yang dijatuhkan kepadanya dan menanggungnya sendiri. ”Cukup kurasakan sendiri saja ya, terima kasih,” ujarnya sambil berlalu.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka Aditya Hasibuan. (dwi/c19/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore