
Kabidpropam Polda Kepri Kombespol Eddwi Kurniyanto. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Iptu TSH. Anggota polisi itu terlibat penggerebekan narkoba fiktif terhadap seorang pengusaha di Batam.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Eddwi Kurniyanto mengatakan, komisi etik telah dibentuk dan sidang etik terhadap Iptu TSH sudah bergulir. Pihaknya sedang meminta keterangan saksi korban berinisial BJ.
”Sidang KKEP-nya sudah berjalan, kami sedang meminta keterangan saksi korban untuk dihadirkan di persidangan etik guna didengarkan keterangannya,” kata Eddwi seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Iptu THS mengaku diajak tujuh anggota TNI AD untuk melakukan penggerebekan fiktif tersebut. Iptu TSH mengaku sudah sering diajak dan menolak, tetapi karena tidak enakan dan alasan hubungan pertemanan, akhirnya dia bersedia diajak pada 16 Oktober 2025.
”Awalnya diajak, sempat menolak. Dia mengakui kesalahannya,” ungkap Eddwi.
Iptu TSH merupakan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selama bertugas, dia tidak memiliki catatan pelanggaran etik.
Dalam pemeriksaan kasus ini, Propam Polda Kepri juga sudah memeriksa bentuk pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan Iptu TSH. Menurut Eddwi, hasil pemeriksaan itu telah dijalankan pimpinan setingkat di atas Iptu TSH, baik dalam bentuk imbauan setiap apel maupun disampaikan secara tertulis.
”Murni ini kesalahan personal,” ujar Eddwi Kurniyanto.
Perbuatan Iptu TSH memenuhi unsur melanggar aturan dengan penyalahgunaan wewenang dan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
”Polda Kepri berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran berat dengan sanksi berat. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar etik, Propam Polda Kepri akan profesional dalam menyelesaikan kasus pelanggaran etik ini,” ungkap Eddwi.
Iptu TSH dilaporkan terlibat dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam dengan modus penggerebekan narkoba fiktif bersama tujuh anggota TNI AD. Ketujuh anggota TNI itu, yakni Serka Jefri Simanjuntak, Serda Rozi, Pratu Rambe, Pratu Diki, Pratu Jefri Zalman, Pratu Afriansyah, dan Prada Matondang.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
