Ilustrasi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Azmi Samsul Maarif/Antara)
JawaPos.com - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin mendapat sanksi administrasi berupa denda Rp 48 miliar sebagai pelaku pemasangan pagar laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten. Sanksi itu turut berlaku bagi perangkat Desa Kohod yang terlibat. Meski ada informasi mereka siap membayar denda tersebut, Bareskrim Polri menegaskan bahwa hal itu tidak menggugurkan pelanggaran pidana yang tengah diproses hukum.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan hal itu pada Jumat (28/2). Dia menyampaikan bahwa sanksi administrasi berupa denda merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Itu tidak berkaitan dengan penanganan kasus yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Yakni dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat laut oleh Arsin dan pelaku lainnya.
”Yang dilaksanakan KKP terkait beberapa kasus yang ruang lingkupnya adalah tugas tanggung jawab KKP. Sementara, Bareskrim saat ini melaksanakan penyidikan terkait dengan pemalsuan (sertifikat). Jadi, apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP, tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata dia menegaskan.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim memutuskan untuk menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin mulai Senin malam (24/2). Selain pertimbangan strategis penyidikan, penyidik memutuskan untuk menahan Arsin agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulang perbuatannya. Djuhandani menyampaikan, penyidik tidak ingin Arsin melarikan diri dan mengulang perbuatannya. Apalagi dia masih menduduki jabatan sebagai kades Kohod.
”Pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Djuhandani.
Meski penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menahan Arsin dalam kasus dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat laut di Tangerang, Banten, penyidik yakin mereka masih bisa menemukan barang bukti lain dalam penanganan kasus tersebut. Terlebih saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
”Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kami temukan untuk pengembangan perkara ini,” kata dia.
Jenderal bintang satu Polri itu pun menyatakan bahwa pihaknya menghindari segala potensi yang memungkin terjadinya. Misalnya Arsin mengulang perbuatannya. ”Kami takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami (menahan Arsin),” imbuhnya. Dia menegaskan penanganan kasus tersebut bakal dituntaskan secara profesional.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
