
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin tiba di Jakarta, untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (istimewa)
JawaPos.com - Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan AP Hasanuddin.
"Terhitung dari hari ini (penahanannya)" kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan.
"Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim," jelas Adi.
Sebelumnya, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan itu menindaklanjuti adanya laporan terhadap AP Hasanuddin yang diduga memberikan ancaman kepada warga Muhammadiyah.
"Pada hari Minggu, 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB tersangka APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (30/4).
AP Hasanuddin ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat, dalam hal ini Muhammadiyah. Sebab, komentarnya di media sosial bernada negatif yang menimbulkan kegaduhan.
Penangkapan terhadap AP Hasanuddin setelah Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti," tegas Ramadhan.
AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
