Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 April 2023 | 14.21 WIB

Sidang Peredaran Sabu Teddy Minahasa Digelar Kembali Hari Ini, Agendanya Pembacaan Duplik

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik oleh jaksa. Jaksa membacakan replik atas ple - Image

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik oleh jaksa. Jaksa membacakan replik atas ple

JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan digelar kembali hari ini, Jumat (28/4). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, Teddy Minahasa akan membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.

"Agendanya adalah tanggapan kembali atau duplik dari terdakwa atau penasihat hukumnya atas jawaban atau replik yang telah diajukan oleh penuntut umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Selasa (18/4) lalu.

Dalam agenda tersebut, duplik yang akan dibacakan tak hanya dari penasehat hukum Teddy, melainkan dirinya sendiri memiliki duplik pribadi.

"Terdakwa akan mengajukan duplik secara pribadi karena jaksa dalam repliknya membahas dan menanggapi terkait replik daripada terdakwa," ungkap penasihat hukum Teddy, Anthony Djono.

Untuk diketahui, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H.
Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyebut tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Pertimbangan tak adanya hal meringankan untuk Teddy ini berbeda dengan para terdakwa lain dalam kasus ini, seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, maupun Syamsul Maarif.

Terhadap para terdakwa di atas, sebelumnya ada hal meringankan berupa pengakuan salah dan perasaan menyesal dari para terdakwa.

Sedangkan Teddy Minahasa sendiri, hingga sidang pemeriksaan terakhirnya sebelum pembacaan tuntutan hari ini memang mengaku tak bersalah dan tak menyesali perbuatannya.

"Apakah saudara merasa bersalah?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Kamis, (16/3) lalu.

"Tidak sama sekali, Yang Mulia," jawab Teddy.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore