Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Maret 2026, 22.04 WIB

Siasat Licik Bandar Sabu Medan-Jakarta: Sembunyikan 26 Kg Sabu di Ban Serep Saat Arus Mudik!

Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold EP Hutagalung saat konferensi pers, Jumat (20/3). (Istimewa) - Image

Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold EP Hutagalung saat konferensi pers, Jumat (20/3). (Istimewa)

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika skala besar jaringan Medan–Jakarta. Tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa 26,7 kilogram sabu senilai puluhan miliar rupiah disita dari seorang residivis berinisial K.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold EP Hutagalung menuturkan, penangkapan dilakukan di wilayah Cileungsi, Bogor, pada Minggu (15/3). Liciknya, pelaku sengaja beraksi di tengah kesibukan petugas mengamankan jalur mudik.

"Pelaku memanfaatkan momen saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi," ujar Reynold Jumat, (20/03).

Modus Sembunyikan Sabu di Dalam Ban Mobil Towing

Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan modus yang cukup rapi. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam ban kendaraan Mitsubishi Pajero yang sedang diangkut menggunakan mobil towing.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, pelaku menggunakan pelat nomor palsu untuk memuluskan aksinya.

"Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," jelas Wisnu.

Selain puluhan kilogram sabu, polisi juga mengamankan 900 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat etomidate. Total nilai barang haram ini ditaksir mencapai Rp25,9 miliar dan diklaim menyelamatkan lebih dari 25.000 jiwa.

14 Kasus Obat Keras Daftar G Turut Diungkap

Bukan hanya sabu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menyisir peredaran obat terlarang di wilayah rawan seperti Tanah Abang, Kemayoran, hingga Johar Baru.

Hasilnya, sebanyak 14 kasus obat keras daftar G berhasil dibongkar dengan total 14 tersangka. Polisi menyita sedikitnya 35.143 butir obat berbahaya yang diperjualbelikan secara bebas tanpa izin medis.

Mengingat statusnya sebagai residivis dan jumlah barang bukti yang fantastis, tersangka K kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimalnya ialah pidana mati atau penjara seumur hidup. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para bandar.

"Kejahatan narkotika dan obat berbahaya tidak hanya dilakukan secara terorganisir, tetapi juga memanfaatkan berbagai situasi. Kami tidak akan lengah dan akan terus menutup setiap celah peredaran," tegas Reynold.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore