
Mantan Rektor Unila Karomani, saat menghadapi sidang tuntutan kasus yang melilitnya
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dengan hukuman pidana selama 12 tahun kurungan penjara. Karomani dinilai terbukti korupsi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Widya Hari Sutanto, saat membacakan tuntutan terhadap Karomani di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Lingga Setiawan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, dikutip dari Antara Kamis (27/4).
Menurut JPU, Karomani terbukti memenuhi unsur dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi, sehingga hal ini bertentangan dengan sebagaimana dirinya selaku penyelenggara negara.
"Dalam persidangan ini terdakwa selaku penerima gratifikasi dibebankan kewajiban bahwa gratifikasi itu bukanlah suap, namun tidak mampu membuktikan gratifikasi yang diterimanya tersebut bukanlah suap," kata dia.
Sebaliknya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, telah membuktikan gratifikasi yang diterimanya tersebut merupakan suap, karena diberikan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara yakni Rektor Unila periode 2019-2023.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dimana, lanjut dia, salah satu unsur yang patut diduga hadiah tersebut, merupakan sebagai akibat atau sebab penyelenggara negara melakukan atau melakukan atas nama jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sehingga dalam unsur tersebut ada kesalahan karena melakukan sesuatu yang dilakukan dengan kesengajaan.
Baca Juga: Seorang Pemulung di Kota Bogor Diamankan, Ternyata Punya Rumah, Motor, dan Buku Tabungan Beserta ATM
Dalam sidang tersebut terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura, dan apabila tidak akan dilakukan upaya paksa oleh jaksa guna menyita seluruh aset dan harta kekayaan terdakwa.
"jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun," katanya.
Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Lingga Setiawan mengatakan bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa bisa mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Kami akan melakukan pledoi secara tertulis dan secara pribadi," kata Kuasa Hukum Karomani Sukarmin.
"Karena untuk memberikan waktu untuk terdakwa menyusun pledoi maka sidang ditunda sampai 2 Mei," kata Hakim Ketua Lingga.
Dalam sidang lanjutan Perkara PMB Unila di PN Tanjungkarang, tiga terdakwa yakni Karomani, M Basri dan Heryandi menjalani sidang tuntutan. Dimana Mantan Rektor Unila Karomani mendengarkan terlebih dahulu tuntutan oleh JPU, kemudian setelahnya tuntutan akan dibacakan untuk M Basri dan Heryandi.
Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
