
Suasana rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sejumlah elite PDI Perjuangan bergantian mendatangi rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (20/2).
Kali ini, giliran Ketua DPP PDIP My Esti Wijayati hingga Sukur Nababan. My Esti memasuki rumah Megawati sekitar pukul 11.54 WIB. Sementara, Sukur Nababan tiba di rumah Megawati sekitar pukul 14.00 WIB.
Mereka tidak melontarkan pernyataan apapun saat memasuki kediaman Megawati. Kedatangan para elite PDIP menemui Presiden ke-5 RI itu secara bergiliran.
Megawati juga telah mengeluarkan instruksi kepada kader PDIP untuk tidak sembarang bicara terkait kasus Hasto Kristiyanto. Bahkan, Megawati juga mengeluarkan instruksi untuk menunda keberangkatan pembekalan kepala daerah dari PDIP ke Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Juru bicara PDIP, Guntur Romli menyebut, KPK melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menahan Hasto Kristiyanto. Ia menduga, KPK dijadikan alat politik balas dendam dari keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Penahanan pada Sdr Sekjen bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK, yang jadi alat politik balas dendam setelah pemecatan Jokowi dan keluarganya," tegas Guntur kepada wartawan, Kamis (20/2) malam.
Guntur menegaskan, tidak ada kepentingan dari KPK untuk menahan Hasto Kristiyanto. Sebab, Hasto tidak mungkin melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti.
"Tidak ada urgensi menahan Sdr Sekjen, karena tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap Guntur.
Mengingat, Hasto kembali mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dua kasus, yakni terkait dugaan suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Ia mengungkapkan, seharusnya praperadilan sebelumnya Hasto Kristiyanto menang, tetapi ada intervensi dari pihak lain.
"Harusnya sidang praperadilan kemarin kami menang, cuma menurut sumber kami ada intervensi melalui hakim agung MA berinisial Y yang juga melobi meloloskan/mengabulkan judicial review PKPU soal usia kepala daerah saat dilantik yang menguntungkan Kaesang," pungkasnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
