Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Februari 2025 | 22.22 WIB

Jangan Pasang Telolet Lagi, Pemilik dan Pengemudi Bus Bisa Dipenjara 1 Bulan dan Kena Denda

Ilustrasi: Armada bus PO SAN. (Istimewa). - Image

Ilustrasi: Armada bus PO SAN. (Istimewa).

JawaPos.com - Setelah lama tak terdengar, telolet kembali ramai dibunyikan oleh armada bus yang melintas di jalan raya. Penggunaan asesoris kendaraan ini menjadi polemik, karena kerap kali berujung pada kecelakaan lalu lintas. Bahaya semakin kompleks karena mengancam anak-anak yang biasanya lebih tertarik terhadap bunyi telolet.

Polda Metro Jaya bersikap tegas dalam menyikapi fenomena ini. Polisi dikerahkan untuk melakukan razia. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

"Melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Rabu (12/2).

Pada tahap awal, Polda Metro Jaya masih dalam proses sosialisasi. Sehingga pelanggaran hanya diberi teguran, dan diminta mencopot. Ke depan pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi.

"Diimbau tidak pakai lagi, dicopot oleh krunya disaksikan Polantas," jelasnya. 

Kebijakan ini diterapkan berkaca dari terjadinya beberapa kecelakaan lalu lintas akibat telolet. Seperti pada Sabtu (1/2), seorang anak berusia 6 tahun yang menumpangi sepeda motor menabrak tiang listrik. Korban diketahui kecelakaan akibat mencari telolet.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore