
Mensos Gus Ipul bakal tutup panti asuhan di Surabaya yang baru-baru terjerat kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak asuh di bawah umur. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau lebih dikenal dengan Gus Ipul, buka suara terkait kasus pelecehan seksual di salah satu panti asuhan kawasan Gubeng, Surabaya.
"Itu kita akan sanksi, kita harap ditutup. Nanti siswanya akan kita pikirkan bersama-sama," tutur Gus Ipul seusai menghadiri acara penandatangan MoU Kemensos dan FRI di Graha Unesa, Surabaya, Senin (10/2).
Aksi bejat pemilik panti asuhan, Nurherwanto Kamarik (NK), 61 tahun, yang tega melecehkan anak asuhnya yang di bawah umur, masih ramai diperbincangkan publik. Terutama di Kota pahlawan.
Baca Juga: Orang yang Merasa Hancur dalam Hidup Kerap Kali Menampilkan 7 Perilaku Ini Menurut Psikologi
Kasus ini mendapat atensi dari Mensos Gus Ipul. Ia meminta pemerintah daerah untuk melakukan asesmen ulang seluruh panti asuhan yang beroperasi daerahnya masing-masing.
"Supaya kita bisa mencegah kejadian seperti ini. Sebelumnya di Tangerang, sekarang di Surabaya. Jangan sampai panti asuhan jadi kedok orang mencari uang dan melakukan kekerasan seksual," imbuhnya.
Mantan Wali Kota Pasuruan itu juga tidak segan memberikan sanksi tegas untuk panti asuhan yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Termasuk mencabut izin operasional dan menutup panti asuhan.
"Semua kita minta untuk mengecek lagi dan dipastikan izinnya. Yang pasti akan ditutup (panti asuhan yang terlibat kasus kekerasan di Surabaya dan nanti dipikirkan, nanti dipikirkan anak-anaknya. Tidak bisa ditoleransi," tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya melakukan klarifikasi bahwa tempat yang dikelola NK tidak berizin (ilegal) dan tak bisa disebut sebagai panti asuhan, melainkan tempat penampungan anak.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur juga telah menetapkan NK, 61 tahun, sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual dan pencabulan kepada anak asuhnya, Senin (3/2).
Kasus ini terungkap setelah korban, yakni anak perempuan berusia 15 tahun kabur dari panti asuhan dan mendatangi pelapor berinisial S. Pelapor kemudian meminta bantuan hukum kepada UKBH FH Universitas Airlangga.
Pada Kamis (30/1), UKBH FH Unair, melaporkan NK ke Polda Jatim, dengan laporan Nomor: LP/B/ 165 /I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan Anak.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
