Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 April 2023 | 19.18 WIB

Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dari Kontraktor CCTV dan ISP untuk "THR"

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dina - Image

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dina

JawaPos.com – Mulai kemarin (16/4) dini hari, Wali Kota Bandung (nonaktif) Yana Mulyana mendekam di Rutan KPK. Yana ditahan karena dugaan penerimaan ”tunjangan hari raya” (THR) dari kontraktor pelaksana proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City.

Sejauh ini, Yana diduga telah menerima suap senilai Rp 924,6 juta dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Suap diterima melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairul Rijal.

Selain uang dalam bentuk rupiah, SGD, USD, ringgit, yen, dan bath, ada pula suap berupa sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat.

Selain Yana, KPK menetapkan Dadang (Kadishub) dan Khairul (sekretaris dishub) sebagai tersangka penerima suap. Lalu, tiga orang petinggi perusahaan penyedia layanan digital ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, perkara itu diduga berawal dari pencanangan program Bandung Smart City pada 2018. Ketika menggantikan (alm) Oded M. Danial sebagai wali kota Bandung pada 2022, Yana melanjutkan program itu dengan memaksimalkan layanan CCTV dan ISP.

Nah, sekitar Agustus tahun lalu, Andreas Guntoro (manajer PT SMA) dengan sepengetahuan Benny (direktur PTS SMA) bertemu Yana di pendapa wali kota. Pertemuan itu juga dihadiri Sony Setiadi (CEO PT CIFO).

Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan kedua pada Desember di tempat yang sama. Di pertemuan tersebut, Sony memberikan sejumlah uang kepada Yana sebagai bagian dari pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di dishub senilai Rp 2,5 miliar melalui jalur e-catalogue. Pasca pengondisian tersebut, pihak kontraktor diduga beberapa kali memberikan uang kepada Yana.

Selain PT CIFO, suap diberikan PT SMA. Namun, bukan berupa uang, melainkan fasilitas pergi pulang ke Thailand.

Dalam perkara itu, KPK mengendus adanya kode penyerahan uang dari Sony kepada Yana dengan istilah "nganter musang king". Kode percakapan tersebut menjadi salah satu bukti adanya pemberian suap kepada Yana. (tyo/c17/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore